BANDUNG, Kilas Media - Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat (Jabar), Deden Saepul Hidayat menuturkan, perubahan nomenklatur pada pengawas sekolah membuat perannya semakin krusial sebagai pengawal mutu pendidikan di sekolah.
"Jika dulu perannya adalah menilai, supervisi, dan memantau, saat ini berperan juga mendampingi kepala satuan pendidikan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan program di sekolah," ungkapnya saat memberi arahan dalam Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah Menengah Atas Jabar di Aula Dewi Sartika Disdik Jabar, Kota Bandung, Rabu (23/4/2025).
Perubahan nomenklatur tersebut berdasarkan Peraturan Kementerian (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024. Tiga jabatan di lingkup satuan pendidikan berubah nama, yakni kepala sekolah menjadi kepala satuan pendidikan, pamong belajar menjadi pendidikan pada jalur pendidikan non-formal, dan pengawas sekolah menjadi pendamping satuan pendidikan.
Plt. Kadisdik pun mendorong seluruh pendamping satuan pendidikan untuk beradaptasi dengan perubahan serta menciptakan inovasi yang substansial sesuai tugas dan fungsinya.
Ia menambahkan, ada tiga tantangan besar yang harus dihadapi dunia pendidikan saat ini, yaitu siaga pada perubahan peradaban, adaptif pada abad kreatif dan inovatif serta melek digitalisasi.
Dalam menjawab tantangan tersebut, lanjutnya, beberapa hal telah diupayakan. Di antaranya, perancangan program pendidikan karakter pancawaluya serta penegasan kepada kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan hingga siswa untuk tidak membuat konten di luar bidang pendidikan ketika berada di sekolah.
Kegiatan yang diikuti puluhan pengawas tersebut dihadiri pula oleh Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Disdik Jabar, Diah Restu Susanti.