BANDUNG, Kilas Media - Pemerintah menegaskan kehadiran negara dalam menjaga aset daerah sekaligus menyelamatkan satwa melalui pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) Kebun Binatang Bandung.
Langkah ini dilakukan menyusul pengosongan aktivitas Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) serta pencabutan izin Lembaga Konservasi YMT oleh Menteri Kehutanan.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Prof. Dr. Satyawan Pudiyatmoko, menegaskan bahwa pencabutan izin tersebut merupakan langkah penyelamatan satwa agar tidak menjadi korban persoalan administratif.
"Negara tidak boleh membiarkan satwa terlantar. Pencabutan izin ini dilakukan untuk memastikan seluruh satwa di Kebun Binatang Bandung terlindungi," ujar Prof. Satyawan, Kamis (5/2/2026).
Kementerian Kehutanan akan bertanggung jawab penuh terhadap perawatan dan penyelamatan seluruh satwa selama masa transisi maksimal tiga bulan, hingga ditetapkan pengelola baru yang profesional dan memenuhi standar kesejahteraan satwa.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa pengamanan Kebun Binatang Bandung dilakukan untuk menata aset milik daerah sekaligus memastikan keselamatan satwa. Ia menegaskan bahwa lahan kebun binatang merupakan milik Pemerintah Kota Bandung yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau (RTH) publik dengan fungsi perlindungan.
Penanganan Kebun Binatang Bandung dilakukan secara kolaboratif oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Bandung agar masa transisi berjalan aman dan terkendali. Kewenangan pengelolaan satwa, khususnya satwa dilindungi, berada sepenuhnya di bawah Kementerian Kehutanan, dengan dukungan penuh dari Pemkot Bandung.
Selain aspek aset dan satwa, Pemkot Bandung juga memberi perhatian pada aspek sosial. Mantan pekerja YMT dipastikan tetap diperhatikan dan berpeluang melanjutkan bekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Selama masa transisi, kebutuhan dasar operasional kawasan tetap dijamin.
Ke depan, kawasan Kebun Binatang Bandung akan dipertahankan sebagai RTH publik dengan pengelolaan yang lebih profesional, mengedepankan fungsi pendidikan, konservasi, lingkungan, dan budaya.
Sebagai penguatan koordinasi, pada hari yang sama dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Wali Kota Bandung dan Direktur Jenderal KSDAE Kementerian Kehutanan. MoU tersebut berlaku selama tiga bulan sebagai dasar kerja sama pengamanan aset daerah, pengelolaan kawasan, serta penyelamatan satwa hingga ditetapkannya pengelola baru.