6/09/2023

Kendaraan di Wilayah Bandung Wetan Dilarang Parkir Sembarangan

BANDUNG - Kecamatan Bandung Wetan menyosialisasikan larangan area parkir di trotoar dan bahu jalan. Hal ini dilakukan dalam upaya menciptakan kenyamanan, keamanan dan memberikan citra estetika yang tertib dan teratur terkait perparkiran.

Melalui Surat Edaran 175.1-Kec.Bawet/2023, para pemilik/pengelola Hotel, Resto dan Cafe (Horeka) serta para kepala sekolah di Kecamatan Bandung Wetan untuk ikut serta aktif melakukan sosialisasi sebagai berikut:

1. Para pemilik kendaraan bermotor untuk tidak diperkenankan untuk melakukan parkir di atas trotoar dan bahu jalan.

2. Para pemilik kendaraan bermotor dapat melakukan parkir di lokasi di luar badan jalan (Off Street) yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota Bandung.

"Memperhatikan semakin pesatnya pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor serta maraknya kendaraan yang terparkir di atas trotoar serta bahu jalan umum di lingkungan Kecamatan Bandung Wetan. Maka dalam upaya menciptakan kenyamanan, keamanan dan memberikan citra estetika yang tertib dan teratur terkait perparkiran di Kecamatan Bandung Wetan," tulis surat edaran yang diterima Humas Kota Bandung.

Sebagai informasi, ada 40 Zona Penyangga Kota di Kecamatan Bandung Wetan.

Antara lain: Jalan Sumatera, Jalan Aceh, Jalan. Veteran, Jalan Bengawan, Jalan Tamansari, Jalan Maulana Yusuf, Jalan Citarum. Jalan Cihapit, Jalan Progo, Jalan Trunojoyo, Jalan Cisanggarung, Jalan Taman Pramuka, Jalan Taman Cibeunying Selatan, Jalan Taman Cibeunying Utara, Jalan Kemuning, dan Jalan Gajah Lumantung.

Selanjutnya Jalan Bahureksa, Jalan Gempol, Jalan Serayu, Jalan Lombok, Jalan Ternate, Jalan Cimandiri, Jalan Cilaki, Jalan Cendana, Jalan Madura, Jalan Mangga, Jalan Ciliwung, Jalan Cimanuk, Jalan Nanas, Jalan Kebon Bibit (Balubur bawah jembatan layang), Jalan Cihampelas, dan Jalan Wastukancana.

Lalu Jalan Pajajaran, Jalan Sultan Agung, Jalan Ambon, Jalan Cisangkuy, Jalan Sawunggaling, Jalan Purnawarman, Jalan Rangga Gading, Jalan Diponegoro, Jalan Sulanjana, Jalan Saparua, Jalan Sultan Tirtayasa, juga Pelataran Parkir Taman Sari Food Fest.

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :