6/21/2022

Soal Penyelenggaraan Penataan Ruang Daerah, Pemkot Bandung Terbaik

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menjadi salah satu dari dua kota di Indonesia soal Penyelenggaraan Penataan Ruang Daerah Terbaik Kategori Pemerintah Kota.

Pengakuan ini terkonfirmasi melalui penghargaan yang diberikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kepada Pemkot Bandung.

Penghargaan tersebut diberikan Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki Kepada Wali Kota Bandung, Yana Mulyana di Kantor Direktorat Jenderal Tata Ruang dan Ditjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Jakarta, Selasa 21 Juni 2022.

"Alhamdulillah Kota Bandung menjadi 2 yang terbaik se-Indonesia kategori Pemerintah Kota. Ini membuktikan apa yang dilakukan Pemkot Bandung sesuai jalur dan on the track," ungkap Yana usai menerima Penghargaan. 

Yana mengungkapkan, sejauh ini Pemkot Bandung selalu menerima masukan dan saran dari berbagai sektor. Isu pengelolaan wilayah dan pengaturan tata ruang menjadi salah satu isu yang tak lepas dari perhatian Pemkot Bandung.

"Ini bagian dari upaya. Karena ini ada regulasi yang harus kita penuhi dalam rangka penataan kota yang lebih baik lebih teratur," tuturnya. 

"Mudah-mudahan ini mempercepat proses RTRW (Rencana tata ruang dan wilayah) di Kota Bandung agar lebih terukur dan lebih baik. Alhamdulillah kita didukung penuh, dan hari ini mendapat rekomendasi," imbuhnya.

Senada dengan Yana, Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki berharap, sinergi hubungan pemerintah daerah dan kementerian terus ditingkatkan. Karena hal tersebut berdampak baik bagi pelayanan masyarakat.

"Kami berharap sinergi pemerintah terus didukung dan bisa ditingkatkan. Karena pada akhirnya, dampak pelayanan tersebut akan dirasakan oleh masyarakat," ujarnya.

"Semakin tinggi kualitas data tekstual maupun data spasialnya, maka semakin lancar pelayanan yang diberikan," tambah Abdul.

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :