5/24/2022

Pemkot Bandung lantik 881 Guru PPPK Tahap Dua

BANDUNG - Setelah melantik 1.424 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I pada bulan April lalu, kali ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali melantik 881 guru PPPK tahap II di Plaza Balai Kota Bandung pada Selasa, 24 Mei 2022 secara hybrid.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana berharap, pelantikan ini mampu mengoptimalkan jumlah kebutuhan guru di Kota Bandung.
 
"Jika bicara ideal, sebetulnya jumlah ini masih kurang. Penambahan jumlah guru itu hitungannya bukan dari jumlah ruang kelas nambah sekian, berarti guru tambah sekian juga. Bukan begitu, tapi harus disesuaikan juga dengan proporsi waktu mengajarnya," ungkap Yana.

Ia juga berharap, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapat Surat Keputusan (SK) dan dilantik hari ini bisa menjaga integritas dalam bekerja dan menjaga nilai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang 'BerAKHLAK'.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa menyebutkan, pelantikan tahap II ini diikuti oleh guru-guru yang masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

"Tahap II itu untuk guru-guru honorer. Tahap II, guru-guru yang masuk dapodik, ada juga guru-guru swasta. Para guru honorer yang belum lulus di tahap I bisa ikut di tahap II ini," jelas Adi

Rencananya ada pelantikan guru PPPK tahap III. Namun, Adi menambahkan, pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

"Nanti tahap III ini kita masih tunggu dari pemerintah pusat. Pada tahap III diperbolehkan untuk fresh graduate. Tapi, syaratnya mereka sudah mengikuti pendidikan profesi," imbuhnya.

Selain melantik 881 guru PPPK, hari ini Pemkot Bandung juga melantik tujuh orang pejabat fungsional lainnya. 

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :