4/07/2022

Bank Bjb Jalin Kerjasama dengan Baznas Untuk Penguatan Pengelolaan ZIS

JAKARTA - bank bjb bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Jasa Layanan Perbankan untuk Penguatan Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS), yang ditandatangani oleh Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi serta Ketua BAZNAS Prof. DR. KH. Noor Achmad, M.A. Turut hadir menyaksikan Direktur Konsumer dan Ritel bank bjb Suartini beserta jajaran pada Kamis (7/4) di kantor Pusat BAZNAS. Kerjasama tersebut diwujudkan sebagai komitmen untuk terus mendukung pengembangan potensi ekonomi umat.

Sebagai informasi, berdasarkan outlook data zakat 2021 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), total potensi zakat di Indonesia, sebesar Rp 327,6 triliun. Besar potensi tersebut dirinci berdasarkan ragam jenisnya yakni zakat pertanian Rp19,9 triliun, zakat peternakan Rp19,51 triliun, zakat uang Rp58,78 triliun, zakat penghasilan dan jasa Rp139,7 triliun, dan zakat perusahaan Rp144,5 triliun. Karena itu, zakat sangat berpotensi untuk membantu pemulihan ekonomi nasional dan membantu mereka yang tergolong miskin.  

Direktur Utama bank bjb, Yuddy Renaldi, menyampaikan, kerja sama ini merupakan komitmen bersama untuk saling memberikan manfaat antar lembaga yang kemudian diharapkan berlanjut dengan berbagai kerja sama lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Kesepahaman ini juga untuk meningkatkan digitalisasi keuangan melalui implementasi berbagai layanan pembayaran digital seperti QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard) menggunakan DigiCash bank bjb, untuk semakin memudahkan masyarakat dalam berbagi kebaikan melalui infaq maupun shadaqah.

"Pembayaran ZIS melalui QRIS menggunakan platform DIGI atau DigiCash bank bjb, merupakan salah satu langkah bank bjb untuk terus menerus mengenalkan model pembayaran cashless yang senantiasa didorong perusahaan," ucap Yuddy.

Metode pembayaran ZIS secara digital ini sebagai upaya untuk mempromosikan model pembayaran tanpa uang fisik atau cashless dalam berbagai jenis transaksi. Dengan cashless, para muwaqif atau pemberi infak dapat untuk mengurangi sentuhan demi meminimalisir potensi penyebaran virus Covid-19.

Disampaikan Yuddy, saat ini bank bjb terus mendorong transformasi dengan beragam inovasi. Implementasi transaksi melalui QRIS Payment merupakan salah satu strategi yang saat ini menjadi fokus perseroan, seiring target jangka panjang perusahaan untuk mengakselerasi keuangan secara digital.  

"Kerjasama bank bjb dengan BAZNAS merupakan langkah nyata untuk mengokohkan paradigma cashless yang menjadi model pembayaran masa depan, sekaligus mendorong potensi besar ekonomi umat melalui instrumen seperti zakat," ucap Yuddy.

Salah satu layanan yang sudah dikembangkan oleh bank bjb adalah layanan pembayaran zakat, bekerja sama dengan BAZNAS. Adapun beberapa layanan yang bisa dimanfaatkan adalah pembayaran zakat memanfaatkan layanan digital banking milik bank bjb seperti DIGI dan DigiCash dan lainnya.  

Kerjasama ini juga diharapkan membantu mendekatkan BAZNAS dengan masyarakat karena jaringan bank bjb tersebar luas, hingga 14 provinsi, menjadikannya mudah dijangkau. Disampaikan Yuddy, sinergi dengan BAZNAS merupakan salah satu bentuk komitmen dari bank bjb untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakat, infaq, dan shadaqah.

"Dengan adanya sinergi dengan BAZNAS, bank bjb berkomitmen untuk mendukung BAZNAS dalam meningkatkan layanan transaksi ZIS melalui layanan elektronik secara aman, nyaman dan mudah," ujar Yuddy.

Selain menyepakati untuk penguatan pengelolaan ZIS, bank bjb dan BAZNAS berharap dapat saling memberi manfaat melalui kerjasama lainnya yang dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ekonomi di Indonesia.

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :