3/17/2022

Satgas Anti Rentenir Bantu 200 Warga Bebas Jerat Lintah Darat

BANDUNG - Sepanjang Januari-Maret 2022, Satuan Tugas (Satgas) Anti Rentenir menerima laporan sebanyak 384 orang terjerat rentenir di Kota Bandung. Sebanyak 300 orang di antaranya merupakan warga Kota Bandung.

"Ada sekitar 200 orang yang telah kami bantu selesaikan masalahnya dengan rentenir. Ada yang penyelesaiannya secara mandiri, ada juga yang kita mediasi langsung dengan terjun ke lapangan," ujar Ketua Satgas Anti Rentenir Kota Bandung, Saji Sonjaya, Kamis, 17 Maret 2022.

Saji memaparkan, 40 persen orang yang meminjam ke rentenir menggunakannya untuk modal usaha. Sisanya ada yang meminjam demi memenuhi kebutuhan sehari-hari, ada pula yang butuh untuk biaya pendidikan atau kesehatan.

Para korban ini tergiur dengan mudahnya akses meminjam uang tanpa menghiraukan persenan bunga yang tak logis.

Bahkan, Saji mengatakan, banyak pelaku rentenir yang mengatasnamakan koperasi, sehingga warga merasa tempat mereka berhutang ini legal.

"Tahun kemarin ada 19 rentenir yang mengatasnamakan koperasi, padahal mereka itu bukan koperasi. Kami lakukan verifikasi, laporkan ke Dinas Koperasi. Lalu Dinas Koperasi melakukan penindakan terhadap 19 oknum ini," papar Saji.

Namun Saji mengaku, terjadi penurunan jumlah kasus rentenir jika dibandingkan dengan tahun lalu. Sebab, tahun-tahun sebelumnya, banyak yang terjerat pinjaman online (pinjol).

"Tahun lalu pinjol kan marak sekali ya. Sekarang pinjol itu relatif lebih menurun pengaduannya. Kasus yang kami terima lebih banyak tentang rentenir konvensional," ucapnya.

Untuk menangani pelaku rentenir di Kota Bandung, Saji mengatakan, Satgas Anti Rentenir rutin memverifikasi data terduga rentenir tiap tiga bulan sekali.

"Untuk para pelakunya, kami selalu verifikasi data tiap 3 bulan sekali. Bagi para pelaku oknum koperasi, kami juga arahkan seperti apa koperasi yang benar itu," imbuhnya.

Salah satu korban yang berhasil selamat dari jeratan rentenir adalah Tati. Wanita paruh baya ini bahkan sampai rela 'menggadaikan' sertifikat rumahnya.

"Waktu itu saya lagi pusing, butuh sekali. Sampai gadaikan sertifikat tanah. Ini baru pertama kali terlibat dengan rentenir," aku Tati.

Selama berbulan-bulan terjerat rentenir, Tati merasa sangat tertekan. Bagaimana tidak, utangnya yang hanya Rp3 juta untuk modal usaha, menjadi berbunga lebat sampai ia harus membayar Rp10 juta.

"Kalau lagi tidak bayar, suka ditakut-takuti. Katanya, nanti sertifikat tanahnya bakal dijual ke orang lain," tutur Tati.

Namun, kini Tati sudah terbebas dengan bantuan dari Satgas Anti Rentenir beserta para mitranya.

Menanggapi kejadian ini, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengimbau, agar masyarakat jangan sampai terlena dengan kemudahan akses pencairan uang yang ditawarkan oleh para rentenir.

"Memang masyarakat ini kadang-kadang membutuhkan bantuan yang instan. Memang saat kita mengakses keuangan di institusi yang legal, pasti butuh proses panjang dan tidak sederhana. Wajar jika masyarakat jadi terjebak dengan aksi para rentenir ini," ungkap Yana.

Yana berharap, dengan adanya kolaborasi Satgas Anti Rentenir bersama para mitra lainnya bisa membebaskan 'Tati-Tati' yang lainnya di Kota Bandung.

"Dengar cerita Bu Tati tadi, saya berharap, kita bisa terus bersemangat untuk bebaskan 'Bu Tati' yang lainnya dari rentenir. Semoga para korban ini bisa menjadi bagian dari koperasi, sehingga bisa merasakan manfaat yang lebih nyata dibanding berhutang ke rentenir," harapnya.

Dengan berkembangnya koperasi, Yana juga menyampaikan, pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandung bisa tumbuh kembali.

"Di tahun 2020, PAD kita minus 2,28 persen, atau berkurang sekitar 2,8 triliun. Lalu, tahun 2021 tumbuh 3,76 persen. Semoga di 2022 bisa tumbuh 5,5 persen ya minimal," imbuhnya.

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :