2/18/2022

Komisi A Minta DPMPTSP Kota Bandung Raup Investasi untuk Buka Lapangan Kerja

BANDUNG -- Komisi A DPRD Kota Bandung melakukan rapat kerja membahas Evaluasi Kinerja Tahun 2021 dan Ekspose Rencana Kerja Tahun 2022 bersama DPMPTSP Kota Bandung, di Ruang Rapat Komisi A, DPRD Kota Bandung, Rabu, (16/2/2022).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi A, Khairullah, S.Pd.I, dan dihadiri anggota Komisi A, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Komisi A mengapresiasi terhadap target dan realisasi IKU DPMPTSP tahun 2021. Pada pelayanan penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu dengan indikator kepuasan Masyarakat (IKM), telah tercapai nilai 86,14 dari target nilai 82, atau mencapai perolehan 105,05 persen.

Pada realisasi investasi, dengan indikator realisasi investasi PMDN/PMA (LKPM), DPMPTSP Kota Bandung terealisasi Rp11,4 triliun rupiah, dari target 6,1 triliun, atau naik sebesar 187,64 persen.

Wakil Ketua Komisi A, Khairullah mengatakan program kerja harus mengacu fokus RPJMD, yaitu pembangunan sosial ekonomi, salah satunya mengenai pengangguran.

"Investasi kita macam-macam, terkait pandemi selama dua tahun, sosial ekonomi, dan kesehatan yang terganggu. 2021 sudah merubah RPJMD. Karena sebelumnya pembangunan infrastruktur, ke pembangunan ekonomi. Program-program kita harus sesuai RPJMD, masalah yang dihadapi masalah pengangguran. Apa investasi di kita ini untuk memberikan solusi dari program-program yang direncanakan DPMPTSP," ujar Khairullah.

Anggota Komisi A, Agus Andi Setyawan, S.Pd.I, mengatakan perlunya pembuatan regulasi agar masalah yang terjadi tidak terulang.

"Covid jangan terus jadi alasan untuk berinovasi, jika ada masalah ini butuh regulasi, perwalnya, perdanya dan lain-lain, jika sudah terpenuhi, maka anggarannya berapa. Tidak langsung anggaran. Maka, bisa diperhatikan lagi sejauh mana rekomendasi DPRD yang tidak berulang di LKPJ. Selain itu, perlu melihat apa saja potensi masalah yang akan datang tahun ini, sehingga bisa siap dalam mencari solusinya," tutur Agus.

Selain itu, anggota Komisi A, Dr. Ir. H. Juniarso Ridwan, SH., MH., M.Si., berharap kelengkapan dimaksimalkan demi pelayanan kepada masyarakat.

"Sudah ada Online Single Submission (OSS), beberapa kewenangan ditarik ke pusat. Kita adalah sub dari OSS, Saran kita di daerah sebagai ujung tombak, ketika sistem OSS diberlakukan, di samping sekarang lagi gebyar mal pelayanan publik. Belajar dari daerah lain butuh pemaksimalan kelengkapan pelayanan kita untuk menjemput bola," kata Juniarso.

***

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :