9/27/2021

Seleksi PPPK dan CASN Kota Bandung Dimulai

BANDUNG, - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggelar seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Aparatur Sipil Negara ,(CASN) tahun 2021 di Arcamanik Sport Jabar, Senin 27 September 2021.

Pada seleksi ini, ada 57 formasi untuk CASN, 488 formasi untuk PPPK non guru dan 2.978 formasi untuk PPPK Guru.

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial langsung membuka kegiatan seleksi tersebut. Ia memberikan semangat agar para peserta untuk fokus mengikuti seleksi tersebut.

"Peserta yang mengikuti seleksi mempersiapkan diri dengan baik. Ikhlas punya mental yang bagus," imbaunya.

Ia pun mengingatkan agar tetap ikhlas dalam menjalankan semua ini. Bagi yang diterima Oded mendoakan mampu mengemban amanah. Sedangkan yang belum diterima tidak perlu kecewa.

"Bagi mereka mendapatkan lolos, mudah-mudahan mampu mengemban amanah membantu Mang Oded dalam melaksanakan berbagai program di Kota Bandung. Kalau yang belum beruntung, mental harus kuat, itu dipersiapkan siap," kata Oded.

Terkait reformasi ASN dalam 4.0 Oded kembali menyatakan komitemennya.

"Kita siap, itu terus dilakukan sebagai kewajiban. Apalagi kemarin dapat arahan dari Gubernur," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bandung, Adi Junjunan mengungkapkan, jumlah peserta CASN 1.655 orang. Pendaftar semula berjumlah 2.041 orang. Namun setelah seleksi adminstrasi ada 386 orang tak lolos.

"Non guru itu formasinya 488. Dari pelamar 1.401,  sebanyak 586 tidak lulus administrasi, sehingga 815 ikut seleksi," jelasnya.

Sedangkan untuk PPPK guru formasinya berjumlah 2.987 orang yang melamar yaitu 4.356 peserta.

"PPPK Guru 2.978 formasi, yang melamar 4.356 orang. Ini sudah berjalan, koordinasi antara Kemendikbud dengan Dinas pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Dinas Pendidikan Kota Bandung," kata Adi.

Adi memastikan, dalam pelaksanaan seleksi ini tidsk ada joki ataupun kecurangan. Pasalnya, dengan persyaratan dan pendaftaran yang baik menggunakan sistem yang akuntabel.

"Jadi ketika registrasi akhir itu peserta wajib membuka masker. Ada kamera yang menangkap wajah. Ini sistem untuk mengambil foto wajah ketika sudah mengupload dalam dokumen pelamaran. Itu dicocokan wajahnya," kata Adi.

Perlu diketahui, ada beberapa persyaratan yang menjadikan pelamar tidak lolos administrasi seperti PPPK syaratnya wajib pengalaman kerja 3 tahun. Sementara untuk CASN itu banyak yang tidak lolos dalam kualifikasi pendidikan.  

"Salah satu syarat lulus administrasi PPPK itu pengalaman kerja 3 tahun. Ini kalau di instansi pemerintah pengalaman kerja diketahui dan ditandatangani oleh eselon ll. Kalau kerja di Dinkes, itu diketahui oleh kepala dinasnya. Rata rata banyak yang tidak terpenuhi itu," ujarnya.

"Untuk CPNS, kualifikasi pendidikan tidak sesuai," ujarnya.

Ia mengingatkan, peserta jangan percaya jika oknum yang mengiming-imingi dapat lolos dengan membayar.Karena pelaksanaan ini tidsk dipungut biaya serta transparan.

"Jangan percaya siapapun jika ada yang menjanjikan," tegasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Regional lll BKN Kota Bandung, Tauhid Jatmiko menyampaikan, seleksi ini dirancang untuk cepat dan akuntabel serta transparan.

"Ini dirancang cepat, akuntabel dan transparan," ujarnya.

Tahun ini, lanjut Tauhid, terdapat 3 tambahan persyaratan yaitu menggunakan masker, menyertakan hasil swab PCR atau Antigen serta Pernyataan sehat dan vaksinasi minimal dosis pertama.

"Tahun ini berdasarkan rekomendasi Satgas covid-19 itu, ada 3 syarat ditambahkan. Yaitu penyertaan keterangan sehat, antigen atau PCR dan harus memberikan bukti sudah divaksin minimal dosis pertama dan menggunakan pakai masker 2 lapis," jelasnya.

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :