8/25/2021

Pemkot Bandung Tangani Orang diduga Tinggal di Gorong-Gorong

BANDUNG, - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung langsung menindaklanjuti adanya temuan sejumlah orang yang tinggal di gorong-gorong Jalan Djunjunan Kota Bandung. Penanganannya melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

"Mengenai temuan adanya orang yang diduga tinggal di gorong-gorong, kita akan langsung tindaklanjuti. Kita akan bantu agar hal itu tidak terjadi," ujar Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, Rabu 25 Agustus 2021.

Oded mengaku telah menugaskan aparat Kecamatan Cicendo untuk mengecek status kependudukan orang yang diduga tinggal digorong-gorong tersebut.

Jika orang tersebut beridentitas Kota Bandung maka akan diupayakan dapat tinggal di tempat yang layak. Namun jika ternyata beridentitas luar kota, maka Pemkot Bandung akan membantunya untuk kembali ke kampung halamannya.

"Mang Oded juga telah meminta Dinas Sosial untuk menanganinya," imbuhnya.

Di samping itu, Oded juga telah meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk mengecek gorong-gorong di kawasan yang lain. 

"Nanti dari Dinas PU akan mengecek gorong-gorong lainnya. Selain memeriksa soal kondisi gorong-gorong, juga untuk memastikan tidak ada orang lainnya yang tinggal di gorong-gorong," kata Oded.

Seperti diketahui, temuan orang yang tinggal di gorong-gorong terungkap saat tim Dinas Pekerjaan Umum membersihkan gorong-gorong di Jalan Junjunan. 

Saat itu, petugas menemukan sejumlah barang yang biasa digunakan untuk beristirahat.

Saat ini, gorong-gorong di Jalan Junjunan telah dirapikan dan dibersihkan. Tidak terlihat lagi barang-barang perlengkapan rumah yang sebelumnya ditemukan oleh Dinas PU Kota Bandung.(Diskominfo)

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :