8/26/2021

Masuk PPKM Level 3, Persib Boleh Pakai Satdion GBLA

BANDUNG, - Jelang bergulirnya Kompetisi Liga 1 Musim 2021/2022, Pemerintah Kota Bandung mengizinkan Persib Bandung untuk menggunakan Stadion Bandung Lautan Api (GBLA).  

Hal itu juga sebagai tindak lanjut turunnya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Level 4 ke Level 3. 

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, dengan PPKM Level 3 maka olahraga outdoor dan relatif tidak ada kontak fisik diizinkan untuk berlatih di lapangan.

Seperti diketahui Kota Bandung sebelumnya berada pada PPKM Level 4 yang salah satu aturannya tidak mengizinkan klub untuk melakukan aktivitas, termasuk berlatih bersama di lapangan.

"Jadi berdasarkan itu, Persib bisa membuat surat ke Satgas (Satuan Tugas Penanganan Covid-19) dan kita bisa izinkan," katanya di Alun-Alun Kota Bandung, Kamis 26 Agustus 2021.

Sedangkan untuk pertandingan, penggunaan Stadion GBLA untuk kandang Persib selama liga 1 nanti, Yana mengatakan siap mengizinkan selama tidak ada penonton.

"Kalau diminta sama LIB jadi tuan rumah, kita siap saja. Kan tidak ada penonton, protkes harus kita jaga. Tidak boleh ada penonton sesuai regulasi Pemerintah sama PSSI," katanya.

Yana pun mengungkapkan kondisi lapangan dan sarana di Stadion GBLA relatif dalam kondisi baik dan layak untuk menggelar pertandingan.

"Kondisi lapangan baik terpelihara, rumputnya, alat penyiraman, ruang ganti, air panasnya jalan. Kalau untuk menyelenggarakan layak," tuturnya.

"Kalau untuk (Lapangan) Sidolig, karena kita masih belum serah terima, rasanya belum bisa digunakan. Kalau Lodaya juga boleh karena masih dikelola sama Pemerintah Kota juga," katanya.

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :