8/24/2021

Enam Ranperda diusulkan Pemerintah Provinsi ke DPRD Jabar

BANDUNG BARAT, - Pemerintah Provinsi Jawa Barat usulkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat  untuk dibahas.

Ranperda tersebut diantaranya adalah mengenai RT RW, Omnibuslaw, PT. Tirta Gemah Ripah dan pernyertaan modal, serta PT. Migas Hulu Jabar dan Penyertaan Modal.

Ketua Bapemperda DPRD Jabar, Achdar Sudrajat mengatakan, ini merupakan tindak lanjut dari surat gubernur tentang perubahan dari enam Raperda dan saat ini pihaknya telah mendengarkan secara langsung penyampaian dari dinas terkait dan BUMD untuk dibawa dalam rapat internal Bapemperda.

"Bapemperda sedang menindaklanjuti surat dari gubernur dan rapat ini untuk mendengarkan secara langsung penyampaian dari dinas terkait dan BUMD apakah layak untuk kita godok dalam rapat internal Bapemperda," ujar Achdar di kabupaten bandung barat, Senin, (23/8/2021).

Achdar menambahkan, untuk Ranperda Omnibuslaw, dirinya melihat masih adanya kekurangan data - data sehingga pihaknya tidak bisa menindaklanjuti, sedangkan untuk Ranperda RT RW Jawa Barat dan Penyertaan modal untuk kedua BUMD yaitu PT. Tirta Gemah Ripah dan PT. Migas Hulu Jabar, itu bisa ditindaklanjuti oleh Bapemperda.

"Saat ini untuk Omnibuslaw masih kurang kelengkapannya, apalagi NA nya belum ada, sedangkan RT RW sudah layak, termasuk kedua Ranperda penyertaan modal BUMD bisa kita tindaklanjuti," tutup Achdar Sudrajat.

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :