4/15/2021

Pemkot Bandung Berikan E-KTP Untuk 282 Warga Binaan Lapas Perempuan

BANDUNG -  Setiap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun wajib memiliki KTP atau Kartu Tanda Penduduk. Tak terkecuali bagi warga binaan lembaga pemasyarakatan, sifatnya adalah kewajiban. 

Warga binaan juga memerlukan KTP untuk keperluan administrasi di dalam Lapas seperti remisi hukuman, asimilasi, rehabilitasi, hinga nanti ketika akan keluar dari Lapas.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana usai menyerahkan e-KTP secara langsung kepada warga binaan Lapas Perempuan Kelas II, di Lapas Perempuan Kelas II Kota Bandung, Kamis 15 April 2021.

Menurut Yana, pemberian dokumen e-KTP merupakan bentuk kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan yang tertib dalam rangka pelayanan publik dan pembangunan sektor lainnya.

"Sebagai pemegang e-KTP, tentu berbagai urusannya akan sangat mudah dan cepat, termasuk mengakses pelayanan pemerintah dalam koridor lapas," tuturnya.

"Termasuk nanti untuk pelayanan kesehatan seperti vaksinasi Covid-19," imbuhnya.

Selain di sini, Yana berharap, Pemkot Bandung bersama dengan Kemenkumham wilayah Jabar bisa terus bersinergi menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan, sehingga mereka bisa mendapatkan hak dan kewajibannya.

"Masih ada beberapa Lapas. Insyaallah mohon dukungannya agar kami bisa bekerja sama dalam memberikan hak kepada warga binaan, terutama soal administrasi kependudukan," harapnya.

Di tempat sama, Kepala Lapas Perempuan Kelas II Kota Bandung, Prihartati mengungkapkan, setelah warga binaan melakukan perekaman e-KTP pada bulan Mei 2020 lalu, sebanyak 282 orang warga binaan berhasil mendapatkan e-KTP.

"Tapi ada 68 orang lainnya yang tida bisa dicetak, mereka berdomilisi diluar Kota Bandung, dan aneh datanya tidak ditemukan," terangnya.

E-KTP diberikan kepada warga binaan yang sedang menjalani pidana baik yang berdomisili di Kota Bandung, maupun tidak.

Selain bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam mewujudkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) tunggal kepada setiap penduduk, namun pemberian e-KTP ini juga dalam rangka untuk mempersiapkan vaksinasi Covid-19.

"Dalam pelaksanaan vaksinasi membutuhkan NIK," terangnya.

Selain itu, sebanyak 89 anak binaan Lapas Anak Kota Bandung yang telah berusia 17 tahun juga dilakukan perekaman e-KTP.

"Perekaman selama dua hari, yaitu kemarin dan hari ini. Ini bukan hanya Kota Bandung, tapi yang berdomisili di Jawa Barat," tuturnya.

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :