3/27/2021

MUI Kota Bandung: Vaksin di Bulan Ramadan Tak Membatalkan Puasa

BANDUNG - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Miftah Faridl menyatakan, vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. 

Karena pemberian vaksin tidak disuntikan melalui lubang yang dapat membatalakan puasa seperti mulut, hidung, telinga, dubur, atau kemaluan. 

"Tidak membatalkan puasa," tegasnya saat ditemui di Masjid Ukhuwah, Jalan Wastukancana Kota Bandung, Jumat 26 Maret 2021.

Oleh sebab itu, ia meminta seluruh umat muslim untuk tidak ragu untuk divaksin. Terlebih, Kementerian Agama telah menyatakan, vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan tidak mengganggu ibadah puasa.

Di samping itu, MUI juga telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2021 tentang kehalalan vaksin produksi Sinovac dan PT Biofarma, artinya vaksin boleh digunakan oleh seluruh masyarakat Indonesia, termasuk umat muslim.

Dengan demikian, masyarakat tak perlu lagi khawatir. Ia pun mengajak seluruh umat muslim untuk mendukung dan mengikuti program pemerintah. 

"Kami mengimbau umat untuk tetap turut serta mengikuti vaksin sesuai dengan peraturan dan jatah waktu yang ditentukan," tuturnya.

"Kita harus mensukseskan program pemerintah vaksinasi untuk kemaslahatan umat," serunya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, dr. Rosye Arosdiani menyatakan, vaksin Covid-19 bukan berasal dari zat nutrisi/makanan, melainkan dari virus yang dilumpuhkan.

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :