BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengalokasikan dana sekitar Rp4 Miliar untuk membiayai proses penanganan jenazah Covid-19.
Dana tersebut termasuk tenaga tambahan pemikul jenazah yang saat ini dijadikan Pekerja Harian Lepas (PHL) oleh Dinas Tata Ruang (Distaru) di TPU Cikadut.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna yang juga Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung usai menghadiri Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa 2 Februari 2020.
Menurut Ema, alokasi dana tersebut didapat setelah berdiskusi dengan Kepala BPKA dan Kepala Distaru Kota Bandung sebagai operasional selama 11 bulan ke depan.
"Jadi dari Februari sampai Desember 2021. Tapi itu belum ada garansi berlanjut, ini selama pandemi Covid-19," katanya.
Ema mengatakan, jika bukan dalam keadaan pandemi Covid-19, normalnya yang menggotong jenazah ke liang lahat dilakukan oleh keluarga atau orang terdekat.
Itu biasa dilakukan karena merupakan penghormatan terakhir kepada orang yang sangat dekat atau tercinta.
"Tapi kalau penanganan pengangkut jenazah sekarang di masa pandemi ya bagaimanapun harus diakomodir," katanya.
"Karena memang didalam Perda lama ya tidak lazim hal itu (jasa pemikul), dan saat ini itu harus menjadi bagian yang harus dijasakan," lanjutnya.
Terkait hal itu, Ema mengaku sudah melaporkannya kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung.
Semua sudah dalam proses agar tidak ada lagi persoalan mengenai penanganan jenazah Covid-19 ke depannya.
"Insyaallah tidak ada lagi persoalan masalah penanganan jenazah covid untuk pemakaman. Karena memang jaraknya cukup jauh sekitar 200-300 meter ke lokasi penguburan," katanya.
Ia pun menambahkan untuk antisipasi, lahan untuk pemakaman di TPU Cikadut saat ini masih tersisa 4.782 liang lahat untuk jenazah Covid-19.
"Kalau berbicara lahan, sebenarnya sangat luas. Walau pun itu sangat tidak diharapkan atau mudah-mudahan tidak digunakan. Sekali lagi, ini untuk antisipasi ada 4.782 liang lahat untuk jenazah Covid-19," katanya.
Dana tersebut termasuk tenaga tambahan pemikul jenazah yang saat ini dijadikan Pekerja Harian Lepas (PHL) oleh Dinas Tata Ruang (Distaru) di TPU Cikadut.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna yang juga Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung usai menghadiri Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa 2 Februari 2020.
Menurut Ema, alokasi dana tersebut didapat setelah berdiskusi dengan Kepala BPKA dan Kepala Distaru Kota Bandung sebagai operasional selama 11 bulan ke depan.
"Jadi dari Februari sampai Desember 2021. Tapi itu belum ada garansi berlanjut, ini selama pandemi Covid-19," katanya.
Ema mengatakan, jika bukan dalam keadaan pandemi Covid-19, normalnya yang menggotong jenazah ke liang lahat dilakukan oleh keluarga atau orang terdekat.
Itu biasa dilakukan karena merupakan penghormatan terakhir kepada orang yang sangat dekat atau tercinta.
"Tapi kalau penanganan pengangkut jenazah sekarang di masa pandemi ya bagaimanapun harus diakomodir," katanya.
"Karena memang didalam Perda lama ya tidak lazim hal itu (jasa pemikul), dan saat ini itu harus menjadi bagian yang harus dijasakan," lanjutnya.
Terkait hal itu, Ema mengaku sudah melaporkannya kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung.
Semua sudah dalam proses agar tidak ada lagi persoalan mengenai penanganan jenazah Covid-19 ke depannya.
"Insyaallah tidak ada lagi persoalan masalah penanganan jenazah covid untuk pemakaman. Karena memang jaraknya cukup jauh sekitar 200-300 meter ke lokasi penguburan," katanya.
Ia pun menambahkan untuk antisipasi, lahan untuk pemakaman di TPU Cikadut saat ini masih tersisa 4.782 liang lahat untuk jenazah Covid-19.
"Kalau berbicara lahan, sebenarnya sangat luas. Walau pun itu sangat tidak diharapkan atau mudah-mudahan tidak digunakan. Sekali lagi, ini untuk antisipasi ada 4.782 liang lahat untuk jenazah Covid-19," katanya.