2/15/2021

IAI Ajak Pemkot Bandung Pasarkan Produk UMKM di Apotek


BANDUNG -
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyambut baik ajakan kerja sama Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Bandung untuk mendorong pemulihan ekonomi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kota Bandung.

Dalam hal ini, IAI Kota Bandung mengajak para pelaku UMKM memasarkan produk makanan di apotek-apotek yang tersebar di Kota Bandung. Nantinya di setiap apotek akan ada pojok UMKM Kota Bandung.

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, dengan adanya penawaran kerja sama ini mampu mendorong para pelaku UMKM dapat kembali bangkit. Sehingga ekonomi mereka bisa kembali menggeliat.

"Saya pikir cukup baik, kalau produk makanan UMKM dipajang di apotek. Itu bisa meyakinkan konsumen bahwa produk ini baik, sehat, terjamin dan lebih yakin untuk mencoba," kata Yana usai menerima audiensi IAI Kota Bandung, di Balaikota Bandung, Senin 15 Februari 2021.

Apalagi, kata Yana, di tengah pandemi Covid-19 para pelaku UMKM di Kota Bandung membutuhkan perluasan pasar. Sehingga dengan adanya penawaran tersebut, bisa menjadi peluang baru untuk mereka.

"Mudah-mudahan dengan adanya display-display di tempat baru, apalagi di Kota Bandung kurang lebih ada 700 apotek. Kalau 15 persen (apotek) kita bisa menitipkan produk UMKM itu Sudah memperluas pasar," imbuhnya.

Di tempat sama, Ketua IAI Kota Bandung, Yena Iskandar mengatakan, pelaku UMKM menjadi kelompok rentan, bahkan tak sedikit yang gulung tikar akibat pandemi Covid-19.

"Untuk itu kami apotek perlu berkontribusi membantu para pelaku UMKM, minimal kita menyediakan tempat, sarana, peluang untuk memasarkan produk para pelaku UMKM," terangnya. 

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :