1/18/2021

Sejak Diberlakukan PSBB Proporsional, Sejumlah Pusat Perbelanjaan Muali Patuhi Aturan

BANDUNG - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung memastikan pusat perbelanjaan/mal dan toko modern sudah patuh terhadap aturan yang tertera pada Perwal No 1 Tahun 2021, dalam sepekan pelaksanaan PSBB Proporsional.

"Berdasarkan pantauan kami, sekarang sudah tidak ada pelanggaran. Alhamdulillah mereka buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB," tutur Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah, Senin 18 Januari 2021.

Menurut Elly, sejak penyegelan toko modern yang dilakukan tim Gugus Tugas Covid-19 pada beberapa hari lalu, ternyata menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha.

Sebab berdasarkan Pasal 12 di Perwal No 1 Tahun 2021 tertulis, waktu operasional Pusat Perbelanjaan/Mal dan toko modern yaitu buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB. Sementara untuk waktu operasional pasar tradisional yaitu buka pukul 04.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Sehingga jika menemukan sejumlah toko modern maupun pusat perbelanjaan yang buka di bawah pukul 10.00 WIB, Elly meminta warga untuk segera melapor ke Satgas Covid-19.

"Kalau masih ada yang berani buka di bawah pukul 10.00 WIB, lapor ke kami," tegasnya.

Selama PSBB berlangsung sampai 25 Januari mendatang, tim gabungan Satgas Penanganan Covid-19 yang terdiri dari Disdagin, TNI Polri, dan Satpol PP akan terus memantau.

Jika ditemukan pelanggaran, maka pihaknya tidak segan untuk menyegel dan memberikan sanksi.

"Setiap hari sasarannya beda-beda, kalau hari ini kita mengawasi pasar-pasar tradisional dan beberapa toko modern. Kita awasi pelaksanaannya," imbuh Elly.

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :