BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyebutkan, tingkat kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan seperti memakai masker, mulai meningkat.
Hal itu terlihat dari jumlah pelanggaran yang kian hari semakin menurun dibandingkan pada saat awal diterapkannya AKB di Kota Bandung.
"Pada saat AKB mulai Perwal 37 sampai Perwal 73 itu banyak sekali pelanggar yang kena denda administrasi tidak menggunakan masker," kata Kepala Bidang Penegakan produk hukum daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, kepada Humas Kota Bandung, Rabu 27 Januari 2021.
Bahkan berdasarkan survei Satgas Covid-19 Provinsi Jawa Barat, ungkap Idris, Kota Bandung mendapatkan nilai memuaskan, yakni 91,4 persen dengan predikat masyarakatnya paling patuh menggunakan masker.
Hasilnya, diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam akun instagramnya.
Namun Idris menyayangkan, kesadaran dalam menjaga jarak (physical distancing) di masyarakat masih terbilang kurang. Begitu pun dengan para pelaku usaha yang dinilai masih memberi ruang kepada masyarakat.
"Pelaku usaha masih menyediakan kursi lebih dari 30 persen, tidak ada penanda di kursi. Selain itu, masih memasang kursi melebihi kapasitas," tuturnya.
Maka itu, Idris menyimpulkan, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap physical distancing di masa pandemi nyatanya didukung para pelaku usaha yang menyediakan tempat.
"Makanya pada saat Prokes tidak dijalankan, yang kita denda adalah pelaku usaha," imbuhnya.
Idris memastikan, di masa perpanjangan PSBB Proporsional hingga 8 Februari mendatang, pihaknya bersama tim gabungan Satgas Covid-19 Kota Bandung akan semakin tegas dalam memberikan sanksi.
Idris berharap, masyarakat maupun pelaku usaha bisa bersama-sama mendukung pemerintah untuk segera mengakhiri pandemi Covid-19, yakni dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Kami mohon bersama-sama untuk mengikuti aturan, anjuran dan mematuhi segala ketentuan yang dibuat Pemerintah Kota Bandung. Ini dalam rangka kebaikan, mohon untuk ditaati," pintanya.
"Karena hakekatnya aturan dibuat untuk melindungi rakyat, dan mengutamakan kesehatan rakyat," imbuhnya.
Hal itu terlihat dari jumlah pelanggaran yang kian hari semakin menurun dibandingkan pada saat awal diterapkannya AKB di Kota Bandung.
"Pada saat AKB mulai Perwal 37 sampai Perwal 73 itu banyak sekali pelanggar yang kena denda administrasi tidak menggunakan masker," kata Kepala Bidang Penegakan produk hukum daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, kepada Humas Kota Bandung, Rabu 27 Januari 2021.
Bahkan berdasarkan survei Satgas Covid-19 Provinsi Jawa Barat, ungkap Idris, Kota Bandung mendapatkan nilai memuaskan, yakni 91,4 persen dengan predikat masyarakatnya paling patuh menggunakan masker.
Hasilnya, diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam akun instagramnya.
Namun Idris menyayangkan, kesadaran dalam menjaga jarak (physical distancing) di masyarakat masih terbilang kurang. Begitu pun dengan para pelaku usaha yang dinilai masih memberi ruang kepada masyarakat.
"Pelaku usaha masih menyediakan kursi lebih dari 30 persen, tidak ada penanda di kursi. Selain itu, masih memasang kursi melebihi kapasitas," tuturnya.
Maka itu, Idris menyimpulkan, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap physical distancing di masa pandemi nyatanya didukung para pelaku usaha yang menyediakan tempat.
"Makanya pada saat Prokes tidak dijalankan, yang kita denda adalah pelaku usaha," imbuhnya.
Idris memastikan, di masa perpanjangan PSBB Proporsional hingga 8 Februari mendatang, pihaknya bersama tim gabungan Satgas Covid-19 Kota Bandung akan semakin tegas dalam memberikan sanksi.
Idris berharap, masyarakat maupun pelaku usaha bisa bersama-sama mendukung pemerintah untuk segera mengakhiri pandemi Covid-19, yakni dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Kami mohon bersama-sama untuk mengikuti aturan, anjuran dan mematuhi segala ketentuan yang dibuat Pemerintah Kota Bandung. Ini dalam rangka kebaikan, mohon untuk ditaati," pintanya.
"Karena hakekatnya aturan dibuat untuk melindungi rakyat, dan mengutamakan kesehatan rakyat," imbuhnya.