12/15/2020

Operasi Sepekan, Satpol PP Kota BAndung Jaring 524 Pelanggar

BANDUNG - Selama sepakan operasi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat sehubungan dengan diberlakukannya kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Kota Bandung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjaring 524 pelanggar.

Ratusan pelanggar tersebut berasal dari 19 kecamatan dengan jumlah Covid-19 tertinggi ditambah dengan kecamatan dengan jumlah pelanggaran terbanyak pada masa perketatan AKB sebelumnya.

"Kita sudah melaksanakan operasi selama 7 hari dan menjaring 524 pelanggar. Operasinya di 19 kecamatan," ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi kepada Humas Kota Bandung, Selasa 15 Desember 2020.

Sejumlah kecamatan tersebut yaitu Kecamatan Antapani, Cibeunying Kidul, Coblong, Cicendo, Bojongloa Kidul, Babakan Ciparay, Bandung Kulon, Bojongloa Kaler, Astanaanyar, Andir, Regol, dan Sumur Bandung.

Termasuk juag di Kecamatan Mandalajati, Ujungberung, Panyileukan, Cibiru, Kiaracondong, Lengkong, dan Cibeunying Kaler.

Rasdian mengungkapkan, 97 dari 524 pelanggar dikenakan sanksi berupa denda administrasi. Jumlah total denda yang dibayarkan sebesar Rp 4,9 juta dan disetorkan oleh bendahara penerimaan Satpol PP ke kas daerah Kota Bandung.

Sedangkan sisanya sebanyak 427 orang diberikan sanksi sosial. 

"Sanksi sosialnya beragam tergantung pelanggaran yang dilakukan. Ada yang mengenakan rompi pelanggar AKB, memungut sampah dan menyapu lokasi operasi, push up bagi yang berbadan fit, hingga posting instagram bahwa sudah melanggar protokol kesehatan," ungkap Rasdian.

Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Satuan Tugas (Satgas) Kota Bandung ini melanjutkan, pemberian sanksi bukanlah tujuan utama dari pelaksanaan operasi.

"Kami selalu tegaskan bila yang terpenting adalah kesadaran dari diri sendiri menerapkan protokol kesehatan."

"Jadi jangan hanya karena ada petugas saja merasa takut. Ingat, masker itu wajib dan menjadi kebutuhan," katanya.

Kasatpol PP meminta kegiatan operasi yang telah dilakukan bisa dilanjutkan oleh aparat kewilayahan dengan menggandeng TNI dan Polri. 

"Kita kolaborasi untuk penanganan Covid-19. Bagi kecamatan yang sudah rutin melakukannya kami ucapkan terima kasih. Bagi yang belum, supaya bisa ditingkatkan," tandasnya.

Sedangkan Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Pungkur, Akbar Wiriadinata berterima kasih dan mengapresiasi kegiatan operasi di wilayahnya. 

Ia berharap, kegiatan serupa bisa dilakukan secara rutin. 
"Kami terus terang merasa sangat terbantu. Memang ada yang namanya gugus tugas kelurahan. Namun untuk ukuran jalan protokol, kami cukup kewalahan. Semoga kegiatan serupa bisa dijadwalkan berkala di wilayah kami," pinta Akbar.

Sementara itu, Kepala Seksi Edukasi dan Pencegahan Satpol PP Kota Bandung, Das'an Fathoni mengatakan, pada hari terakhir, Selasa 15 Desember 2020 terjaring 26 pelanggar.

"Hari ini ada 3 kecamatan yang menjadi sasaran operasi. Kawasan pemukiman dan seputaran pusat perbelanjaan," terang Das'an.

Lokasi tersebut yaitu Jalan Komplek Sukaasih, Kelurahan Sindang Jaya, Kecamatan Mandalajati. Lokasi kedua, depan ITC Kebon Kalapa, Kelurahan Pungkur, Kecamatan Regol. Serta, Depan Pasar Baru Trade Center di Jalan Otto Iskandar Dinata.

"Ada 4 orang yang dikenakan denda administrasi. Sisanya mendapat sanksi sosial," katanya.

Ia juga kembali mengingatkan pelaksanaan protokol kesehatan meliputi 3M dan 1T bisa dipatuhi. Mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan dengan air bersih, menjaga jarak dan tidak berkerumun

AK (28), warga Cikoneng asal Kabupaten Bandung yang terjaring operasi di depan ITC Kebon Kalapa mengungkapkan dirinya tidak mengenakan masker saat merokok sambil berkendara dalam mobil pick up.

"Saya tadi merokok. Jadi tidak dipakai. Saya akan lebih baik lagi dalam berkendara dan menggunakan masker," janjinya. 

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :