BANDUNG - Salaman adalah inovasi yang dibuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengajukan dokumen kependudukan.
Aplikasi tersebut dapat diakses melalui website resmi Disdukcapil Kota Bandung maupun diunduh melalui Play Store bagi pengguna Smartphone android.
Aplikasi ini telah meraih penghargaan pada gelaran penghargaan Kompetisi Inovasi Jawa Barat (KIJB) tahun 2020 di Trans Luxury Hotel, Selasa 15 Desember 2020.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum kepada Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengungkapkan inovasi tersebut merupakan upaya Pemkot Bandung untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
"Mudah-mudahan selesai di rumah, tak perlu ada pertemuan dan interaksi antara petugas dan warga," tuturnya usai menerima penghargaan Kompetisi Inovasi Jawa Barat (KIJB) tahun 2020 di Trans Luxury Hotel, Selasa 15 Desember 2020.
Perlu diketahui, untuk mengakses aplikasi Salaman, masyarakat hanya perlu membuat akun dengan menggunakan Nomor Induk Keluarga (NIK) Kepala Keluarga, Nomor Kartu Keluarga (KK) terupdate serta e-mail dan Nomor yang valid.
Pada awal diluncurkan aplikasi Ini, 17 Desember 2018, Salaman merupakan salah satu opsi dalam pengajuan dokumen kependudukan disamping masih dibukanya layanan pengajuan secara offline.
Namun, sejak pandemi Covid-19 merebak, layanan tatap muka di Disdukcapil Kota Bandung dihentikan dan dialihkan melalui layanan online.
Salah satunya melalui Salaman yang meliputi:
1. layanan Akta Kelahiran;
2. Akta Kematian;
3. Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI);
4. Pindah dalam Kota Bandung; dan
5. Kartu Identitas Anak (KIA).
Salah satu fitur istimewa dari Salaman adalah "chatting". Fitur ini memungkinkan masyarakat berinteraksi langsung dengan operator terkait teknis pengajuan, persyaratan, maupun kendala yang dihadapi dalam pengajuan dokumen.
Dengan memanfaatkan fitur tersebut, diharapkan tidak akan ada lagi pengajuan dengan berkas yang kurang lengkap.
Dengan diaturnya formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan dalam Permendagri Nomor 109 tahun 2019, maka Salaman pun disesuaikan dengan peraturan tersebut.
Permendagri Nomor 109 tahun 2019 memungkinkan masyarakat bisa dengan mudah melakukan pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri, dan Salaman memfasilitasi hal tersebut.
Masyarakat cukup duduk di rumah dan bersantai bersama keluarga, namun tetap bisa mengajukan dokumen kependudukan dan mencetaknya secara mandiri dengan kertas yang telah ditentukan yakni HVS ukuran A4 80 gram.
Melalui aplikasi Salaman ini dapat memberikan manfaat yang sangat signifikan dengan adanya efisiensi dari segi biaya, waktu dan tenaga sehingga masyarakat tidak perlu repot bulak-balik ke kantor Disdukcapil Kota Bandung.
Tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi, dan tidak perlu berkerumun di kantor Disdukcapil selama masa pandemi, karena layanan pengajuan dokumen kependudukan sudah bisa diakses dan selesai dalam genggaman.