10/07/2020

Yana: Jangan Ada Lagi Unjuk Rasa Berujung Perusakan Fasilitas Umum

BANDUNG - Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana berharap tidak ada lagi unjuk rasa yang berujung bentrok dan perusakan di Kota Bandung. Terlebih, saat ini tengah dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Saya sangat menyayangkan hal ini. Di tengah pendemi ada kerumanan massa tidak terkendali. Saya khawatir temen-temen yang demo terpapar virus dan menularkan ke keluarganya yang di rumah," ujar Yana di sela-sela meninjau Gedung DPRD Jabar Jalan Diponegoro, Selasa 6 Oktober 2020 malam.

Seperti diketahui, pada Selasa 6 Oktober 2020 buruh dan mahasiswa melakukan unjuk rasa menolak pengesahan Undang-undang Cipta Kerja. Namun unjuk rasa berujung bentrok dengan aparat dan penrusakan fasilitas publik di sejumlah titik.

Yana mengungkapkan, perusakan fasilitas publik oleh massa seharusnya tak perlu terjadi. Apalagi perusakan Taman Cikapayang yang tidak memiliki keterkaitan dengan penyaluran aspirasi.

"Itu fasilitas publik. Jadi saya sangat menyayangkan itu dirusak," keluh Yana.

Yana berharap, jika buruh, mahasiswa, atau kelompok sosial lainnya akan menyampaikan aspirasi, lebih baik menggunakan saluran yang ada. Mereka tak perlu melakukan aksi anarkis yang merugikan banyak pihak.

"Jangan sampai terulang (perusakan dan bentrok). Salurkan aspirasinya dengan baik," pinta Yana.

Untuk itu juga, Yana mengaku telah berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung terkait dengan kemungkinan adanya unjuk rasa lanjutan yang bakal dilakukan mahasiswa dan buruh.

"Informasi yang saya peroleh, beberapa orang sudah diamankan polisi karen dianggap sebagai provokator. Mudah-mudahan tidak terulang lagi," harap Yana.

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :