BANDUNG, - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum mengizinkan spa untuk beroperasi pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Pasalnya, pada Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) No 46 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) belum memberikan relaksasi untuk usaha spa.
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengungkapkan, dalam Perwal usaha spa memang belum termasuk sektor yang memperoleh relaksasi. Namun pada rapat terbatas yang dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lalu, sempat disinggung untuk diberi relaksasi.
"Kemarin diberikan keadilan untuk diberi kesempatan mengajukan izin," kata Yana di rumah dinasnya Jalan Nylan, Rabu 16 September 2020.
Pernyataan ini sekaligus meluruskan siaran pers Humas Setda Kota Bandung sebelumnya yang menyebutkan spa telah bisa beroperasi kembali dengan syarat hanya melayani konsumennya selama 1 jam.
Yana mengungkapkan, setiap bidang usaha yang akan mengajukan relaksasi wajib memenuhi prosedur yang telah ditentukan. Diantaranya mengajukan secara resmi ke dinas terkait dan menyelenggarakan simulasi.
"Seperti prosedur biasa. Harus dimonitoring tentang simulasi dan penerapan standar protokol kesehatan," ujar Yana.
Yana mengungkapkan, saat ini Kota Bandung tengah menerapkan AKB yang diperketat. AKB yang diperketat akan berlangsung selama 14 hari ke depan. Maksud dari AKB yang diperketat yaitu Pemkot Bandung akan menegakan Perwal no 46 tahun 2020 dengan menerapkan sanksi ringian, sedang, hingga berat.
"Sosialisasi pemberian sanksi ringan telah dilaksanakan dan sudah cukup. Ternyata tingkat kepatuhan warga masih kurang dengan terjadinya peningkatan penderita Covid-19 di Kota Bandung. Jadi akan diberikan saksi berat kepada warga yang tidak menggunakan masker atau standar protokol kesehatan," ujarnya.
Tak hanya pelanggaran masker, kata Yana, penerapan sanksi berat juga akan diberlakukan kepada para pelanggar jam operasional.
"Kita akan berikan sanksi berat seperti segel bahkan pencabutan izin," tegas Yana.
Selain itu, Pemkot Bandung juga membatasi pergerakan dan kerumuman warga. Salah satunya dengan memberlakukan buka tutup sejumlah ruas jalan mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.
"Kurangi berkerumun. Itu bisa mengurangi potensi penyebaran virus corona," pinta Yana.
"Saat ini, di tengah pandemi Covid-19 baik zona merah, kuning, atau oranye, warga Kota Bandung harus tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan. Jangan lupa laksanakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Dengan hal itu kita semua bisa terhindar dari penyebaran virus Covid-19," imbaunya.
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengungkapkan, dalam Perwal usaha spa memang belum termasuk sektor yang memperoleh relaksasi. Namun pada rapat terbatas yang dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lalu, sempat disinggung untuk diberi relaksasi.
"Kemarin diberikan keadilan untuk diberi kesempatan mengajukan izin," kata Yana di rumah dinasnya Jalan Nylan, Rabu 16 September 2020.
Pernyataan ini sekaligus meluruskan siaran pers Humas Setda Kota Bandung sebelumnya yang menyebutkan spa telah bisa beroperasi kembali dengan syarat hanya melayani konsumennya selama 1 jam.
Yana mengungkapkan, setiap bidang usaha yang akan mengajukan relaksasi wajib memenuhi prosedur yang telah ditentukan. Diantaranya mengajukan secara resmi ke dinas terkait dan menyelenggarakan simulasi.
"Seperti prosedur biasa. Harus dimonitoring tentang simulasi dan penerapan standar protokol kesehatan," ujar Yana.
Yana mengungkapkan, saat ini Kota Bandung tengah menerapkan AKB yang diperketat. AKB yang diperketat akan berlangsung selama 14 hari ke depan. Maksud dari AKB yang diperketat yaitu Pemkot Bandung akan menegakan Perwal no 46 tahun 2020 dengan menerapkan sanksi ringian, sedang, hingga berat.
"Sosialisasi pemberian sanksi ringan telah dilaksanakan dan sudah cukup. Ternyata tingkat kepatuhan warga masih kurang dengan terjadinya peningkatan penderita Covid-19 di Kota Bandung. Jadi akan diberikan saksi berat kepada warga yang tidak menggunakan masker atau standar protokol kesehatan," ujarnya.
Tak hanya pelanggaran masker, kata Yana, penerapan sanksi berat juga akan diberlakukan kepada para pelanggar jam operasional.
"Kita akan berikan sanksi berat seperti segel bahkan pencabutan izin," tegas Yana.
Selain itu, Pemkot Bandung juga membatasi pergerakan dan kerumuman warga. Salah satunya dengan memberlakukan buka tutup sejumlah ruas jalan mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.
"Kurangi berkerumun. Itu bisa mengurangi potensi penyebaran virus corona," pinta Yana.
"Saat ini, di tengah pandemi Covid-19 baik zona merah, kuning, atau oranye, warga Kota Bandung harus tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan. Jangan lupa laksanakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Dengan hal itu kita semua bisa terhindar dari penyebaran virus Covid-19," imbaunya.