8/11/2020

Tak Terpengaruh Covid-19, BPPD Kota Bandung Kejar Pajak Reklame

Bandung, -  Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung berusaha mengoptimalkan raihan pajak di masa pandemi Covid-19 ini. Salah satunya yaitu mengejar pajak reklame.

"Reklame itu tetap kita lakukan untuk penarikan pajaknya, meskipun itu pajak tahunan. Tetap kita kejar karena reklame tidak terganggu dengan pandemi Covid–19," tutur kepala BPPD Kota Bandung, Arif Prasetya pada Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Selasa 11 Agustus 2020.

Menurutnya, kewajiban membayar pajak menjadi tanggung jawab biro iklan.

"Itu kewajiban dari biro untuk bayar, tetap kita kejar. Sekarang by tayang masih digunakan, tahun ini kita tetapkan by tayang lakukan. Karena sedang kami siapkan perwal untuk pengganti 'by tayang' ini dengan 'by izin'. Semua reklame, tetap denda diberlakukan tidak ada pengurangan," tegasnya.

Menurutnya, BPPD Kota Bandung akan memberlakukan penarikan pajak by izin mulai tahun depan. Sanksinya pun akan lebih ketat.

"Sehingga izin dulu baru tarik pajaknya. Kami juga ada beberapa masa pajak yang akan kita tarik, khusus reklame nanti menggunakan layar media elektronik ditertapkan per naskah. Itu akan dihitung tahun depan," jelasnya.

"Lalu tayang iklan di bioskop juga akan dikenakan pajak. Selain itu, pajak reklame 'indoor' akan kita kenakan pengganti dari by tayang ini," imbuhnya.

Arif mengungkapkan, target pajak reklame pada tahun 2020 yaitu Rp24 miliar. Sementara sampai saat ini baru mencapai Rp6 miliar.

"Tetap kita kejar. Kita baru mendapatkan Rp6 miliar dari Rp24 miliar," akunya. 

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :