Bandung, - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung memberikan rekomendasi kepada 45 tempat hiburan untuk kembali beroperasi di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Namun ada sebanyak 35 tempat hiburan yang belum diberikan rekomendasi karena belum memenuhi syarat protokol kesehatan.
Kepala Disbudpar Kota Bandung, Dewi Kaniasari mengungkap, ada sebanyak 80 tempat hiburan yang mengajukan untuk bisa kembali beroperasi. Namun dari sejumlah permohonan yang diterima, Disbudpar tidak serta merta memberikan rekomendasi.
Disbupar Kota Bandung terlebih dahulu perlu memeriksa kelengkapan administrasinya serta meninjau langsung ke lokasi.
"Persyaratan yang perlu dilampirkan dalam surat permohonan yaitu ada surat pernyataan di atas meterai menjamin penerapan protokol kesehatan dari pengelola, bukti telah dilakukan rapid test kepada para pegawainya serta surat ijin usaha," jelasnya usai mengikuti rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di ruang tengah Balai Kota Bandung Jalan Wastukancana, Rabu 19 Agustus 2020.
"Ada check list protokol kesehatan yang harus di cek juga di lapangan," lanjutnya.
Kenny, sapaan akrabnya mengaku, terus mengingatkan pengelola untuk melengkapi kelengkapan administrasi dan memperbaiki mekanisme penerapan protokol kesehatan sesuai aturan.
"Kita terus melakukan edukasi dan sosialisasi serta mengingatkan kelengkapan yang kurang. Kita juga selalu berkoordinasi dengan ketua P3B (Perkumpulan Pegiat Pariwisata Bandung)," tuturnya.
Di luar itu, ia mengusulkan dibentuknya tim gabungan untuk pelaksanaan pengawasan dan penindakan di lapangan. Pasalnya, pengawasan dan penindakan membutuhkan dukungan dari mitra kepariwisataan.
"Permasalahan dan penanganan Covid-19 tidak bisa hanya Pemkot Bandung saja tetapi perlu ada kesadaran juga dari semua elemen masyarakat," ajaknya.
Kepala Disbudpar Kota Bandung, Dewi Kaniasari mengungkap, ada sebanyak 80 tempat hiburan yang mengajukan untuk bisa kembali beroperasi. Namun dari sejumlah permohonan yang diterima, Disbudpar tidak serta merta memberikan rekomendasi.
Disbupar Kota Bandung terlebih dahulu perlu memeriksa kelengkapan administrasinya serta meninjau langsung ke lokasi.
"Persyaratan yang perlu dilampirkan dalam surat permohonan yaitu ada surat pernyataan di atas meterai menjamin penerapan protokol kesehatan dari pengelola, bukti telah dilakukan rapid test kepada para pegawainya serta surat ijin usaha," jelasnya usai mengikuti rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di ruang tengah Balai Kota Bandung Jalan Wastukancana, Rabu 19 Agustus 2020.
"Ada check list protokol kesehatan yang harus di cek juga di lapangan," lanjutnya.
Kenny, sapaan akrabnya mengaku, terus mengingatkan pengelola untuk melengkapi kelengkapan administrasi dan memperbaiki mekanisme penerapan protokol kesehatan sesuai aturan.
"Kita terus melakukan edukasi dan sosialisasi serta mengingatkan kelengkapan yang kurang. Kita juga selalu berkoordinasi dengan ketua P3B (Perkumpulan Pegiat Pariwisata Bandung)," tuturnya.
Di luar itu, ia mengusulkan dibentuknya tim gabungan untuk pelaksanaan pengawasan dan penindakan di lapangan. Pasalnya, pengawasan dan penindakan membutuhkan dukungan dari mitra kepariwisataan.
"Permasalahan dan penanganan Covid-19 tidak bisa hanya Pemkot Bandung saja tetapi perlu ada kesadaran juga dari semua elemen masyarakat," ajaknya.