BANDUNG – Bank bjb dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia menyepakati kerjasama penjaminan kredit korporasi dalam rangka mendorong peningkatan ekspor nasional sekaligus mendorong upaya pemerintah dengan menjalankan fungsi intermediasi pembiayaan secara maksimal demi percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah pandemi COVID-19.
Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto menuturkan kerja sama melalui mekanisme penjaminan ini akan berdampak positif dengan memberikan rasa aman dan percaya diri kepada bank bjb, sehingga perusahaan dapat lebih fokus dalam upaya penyaluran kredit korporasi demi mendorong pelaku usaha untuk dapat segera melakukan aktivitas ekonomi secara optimal.
"bank bjb akan memegang teguh kepercayaan pemerintah untuk menjalankan fungsi intermediasi perbankan dengan sebaik-baiknya serta berorientasi pada pembiayaan yang berkualitas sehingga dapat menghasilkan manfaat ekonomi secara optimal. Dengan kerja sama ini, perseroan juga semakin optimis untuk dapat menyalurkan pembiayaan sesuai dengan target yang telah ditetapkan," kata Widi.
Kerja sama penjaminan kredit korporasi ini dilakukan seturut amanat dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 tanggal 28 Juli 2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Untuk Pelaku Usaha Korporasi Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Peraturan ini memberikan penjaminan melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk dalam hal ini LPEI sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan dan/atau padat karya di mana kegiatan usahanya terdampak COVID-19.
Penjaminan kredit korporasi ini berlaku terhadap nasabah eksisting yang termasuk dalam kategori usaha non BUMN dan non UMKM yang memerlukan tambahan atau fasilitas modal kerja baru dengan nilai plafon sebesar Rp10 miliar-Rp1 triliun dalam bentuk cash loan dan non cash loan.
Sesuai dengan ketentuan, debitur dapat memanfaatkan penggunaan fasilitas untuk pengadaan bahan baku dan/atau bahan penolong, pembelian bahan baku dari luar negeri, penggantian dan/atau pemeliharaan komponen dan sarana produksi dan/atau untuk mengatasi dampak COVID-19, dengan coverage penjaminan sebesar 60% dari plafon kredit, serta 80% bagi sektor-sektor yang ditentukan oleh Permenkeu.
Skema penjaminan kredit bank bjb oleh LPEI seperti yang diatur dalam Permenkeu ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha korporasi dalam menjalankan usahanya.
bank bjb tentunya akan memaksimalkan potensi pembiayaan yang mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan berkolaborasi dan bersinergi bersama LPEI. Kedua Lembaga ini memiliki tujuan yang sama yaitu berperan aktif dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang sempat mengalami goncangan akibat pandemi COVID-l9.
"Melalui penandatanganan perjanjian kerja sama penjaminan pemerintah untuk pelaku usaha korporasi antara LPEI dan bank bjb, diharapkan dapat menjadi salah satu pendorong Pemulihan Ekonomi Nasional secara umum dan khususnya untuk pelaku usaha korporasi yang telah menjadi mitra bank bjb," tutup Widi. *
Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto menuturkan kerja sama melalui mekanisme penjaminan ini akan berdampak positif dengan memberikan rasa aman dan percaya diri kepada bank bjb, sehingga perusahaan dapat lebih fokus dalam upaya penyaluran kredit korporasi demi mendorong pelaku usaha untuk dapat segera melakukan aktivitas ekonomi secara optimal.
"bank bjb akan memegang teguh kepercayaan pemerintah untuk menjalankan fungsi intermediasi perbankan dengan sebaik-baiknya serta berorientasi pada pembiayaan yang berkualitas sehingga dapat menghasilkan manfaat ekonomi secara optimal. Dengan kerja sama ini, perseroan juga semakin optimis untuk dapat menyalurkan pembiayaan sesuai dengan target yang telah ditetapkan," kata Widi.
Kerja sama penjaminan kredit korporasi ini dilakukan seturut amanat dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 tanggal 28 Juli 2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Untuk Pelaku Usaha Korporasi Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Peraturan ini memberikan penjaminan melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk dalam hal ini LPEI sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan dan/atau padat karya di mana kegiatan usahanya terdampak COVID-19.
Penjaminan kredit korporasi ini berlaku terhadap nasabah eksisting yang termasuk dalam kategori usaha non BUMN dan non UMKM yang memerlukan tambahan atau fasilitas modal kerja baru dengan nilai plafon sebesar Rp10 miliar-Rp1 triliun dalam bentuk cash loan dan non cash loan.
Sesuai dengan ketentuan, debitur dapat memanfaatkan penggunaan fasilitas untuk pengadaan bahan baku dan/atau bahan penolong, pembelian bahan baku dari luar negeri, penggantian dan/atau pemeliharaan komponen dan sarana produksi dan/atau untuk mengatasi dampak COVID-19, dengan coverage penjaminan sebesar 60% dari plafon kredit, serta 80% bagi sektor-sektor yang ditentukan oleh Permenkeu.
Skema penjaminan kredit bank bjb oleh LPEI seperti yang diatur dalam Permenkeu ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha korporasi dalam menjalankan usahanya.
bank bjb tentunya akan memaksimalkan potensi pembiayaan yang mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan berkolaborasi dan bersinergi bersama LPEI. Kedua Lembaga ini memiliki tujuan yang sama yaitu berperan aktif dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang sempat mengalami goncangan akibat pandemi COVID-l9.
"Melalui penandatanganan perjanjian kerja sama penjaminan pemerintah untuk pelaku usaha korporasi antara LPEI dan bank bjb, diharapkan dapat menjadi salah satu pendorong Pemulihan Ekonomi Nasional secara umum dan khususnya untuk pelaku usaha korporasi yang telah menjadi mitra bank bjb," tutup Widi. *