7/25/2020

Pemilihan Herry Hermawan Sebagai Dirut PD Pasar Tertib Aturan

Bandung, - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Khatolik Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf yang sekaligus menjadi bagian dari tim Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan Direktur Utama PD. Pasar Bermartabat memastikan pemilihan Herry Hermawan tidak memiliki cacat administasi. Menurutnya persoalan usia yang dipertanyakan oleh berbagai pihak adalah keliru. 


Asep menuturkan, pada saat pendaftaran untuk mengikuti seleksi Dirut PD. Pasar Bermartabat di pertengahan 2019 silam, Herry masih berusia 54 tahun. Pria kelahiran 1964 tersebut baru akan menginjak usia 55 tahun pada 16 September.


"Karena ada diskusi dalam pansel bahwa penentuan lanjut atau tidak itu di administrasi. Karena kalau pelantikan kita tidak tahu kapan itu pelaksanaannya. Jadi Herry masih memenuhi syarat," jelas Asep, Jumat (24/7/2020).


Asep melanjutkan, jika batas usia dipatok pada saat pelantikan maka bakal sulit diperhitungkan. Sebab, waktu pelantikan fleksibel mengingat harus menyesuaikan dengan agenda Wali Kota Bandung. Sehingga tidak pasti.


"Kalau lewat waktu itu dirugikan juga peserta karena pelantikan tergantung agenda Wali Kota. Di situlah ketidakpastian waktu, maka penentuan awal pada saat pendaftaran," jelasnya.


Sekalipun pada saat pelantikan Herry sudah melewati tanggal lahirnya, Asep menyatakan selama belum menginjak hari lahir yang ke 56 tahun maka usia Herry masih tetap sesuai kriteria di batas umur tertinggi yakni 55 tahun.


"Sekali pun 55 Tahun lebih 11 bulan atau di akhirnya itu tetap masih di usia 55 tahun," tegasnya.


Asep mengungkapkan, proses penyeleksian akan berakhir sampai pada pemilihan satu nama. Selebihnya, hanya tinggal menunggu pelantikan untuk pengesahan peserta seleksi terpilih.


"Akhirnya pelantikan juga sangat longgar karena perundangan-undangan itu mengatur di pendaftaran. Kalau pelantikan itu sepenuhnya kepada Wali Kota. Karena semua proses sudah selesai," ungkapnya.


Asep juga memastikan, proses penyeleksian Dirut PD. Pasar Bermartabat ini berjalan secara independen. Meski Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung ikut dalam jajaran tim pansel, namun penilaian para ahli tidak bisa diintervensi.


"Karena saya terlibat langsung dalam seleksi ya berjalan sesuai prosedur, independen dan objektif. Jadi tidak ada intervensi. Meski pun pak wali kota sebagai ownernya mewakili Pemda, pak sekda demikian juga. Tidak ada satupun titipan si A atau si B yang harus menang," tegasnya.


Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, Rizal Khairul mengaku sudah meminta klarifikasi dari Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kota Bandung terkait proses pemilihan Dirut PD. Pasar Bermartabat. Termasuk di dalamnya terkait adanya anggapan kecacatan administrasi.


Dari hasil klarifikasi tersebut, Rizal memastikan, pada saat pendaftaran usia Herry masih belum melampaui batas maksimal usia pendaftar. Menurutnya Bagian ekonomi juga mampu memberikan penjelasan yang memang bisa dipertanggungjawabkan.


"Waktu itu muncul ke Komsi A kita juga mendapatkan notulensi klarifikasi pansel ke bagian ekonomi dan kita punya salinan itu," kata Rizal

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :