Bandung, KilasMedia - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung intensif memantau pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional ini yang berlangsung hingga 12 Mei 2020 mendatang. Hal itu mengingat adanya relaksasi sejumlah sektor untuk mulai beroperasi.
Setiap harinya tim yang sudah ditentukan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2020, memulai pemantauan dengan berkumpul di sekretariat Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, di Kantor Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB) Kota Bandung, Jalan Sukabumi.
"Sebelum memantau mereka briefing. Karena masing-masing koordinator membawahi beberapa OPD. Mereka akan memantau bersama timnya masing-masing," ucap Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Dadang Iriana, Rabu (3/6/2020).
Sesuai yang tertera dalam Perwal Nomor 32 Tahun 2020, selain tim Gugus Tugas Covid-19 pemantauan juga dilakukan oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditunjuk untuk turun langsung ke lapangan mengawasi sektor tertentu.
Setelah memantau, lanjut Dadang, tim juga harus memberikan laporan secara berkala setiap hari. Hasil laporan inilah yang kemudian menjadi bahan evaluasi mengenai keberlangsungan PSBB proporsional di Kota Bandung.
"Jadi kita ini mengawal Perwal 32 ini untuk pelaksanaan PSBB proporsional. Setiap hari itu dimulai dari briefing sampai selesai langsung dibuat laporan dan evaluasinya disampaikan langsung kepada ketua harian," jelasnya.
Di Pasal 36 Perwal Nomor 32 Tahun 2020 disebutkan pemantauan dan evaluasi juga dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk sektor kesehatan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) sektor bahan pangan, makanan, minuman, energi, industri, logistik dan perdagangan.
Lalu Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Bagian Humas Setda Kota Bandung untuk sektor komunikasi dan teknologi informasi. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk sektor keuangan. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) untuk sektor perhotelan.
Kemudian Dinas Penataan Ruang (Distaru) untuk sektor konstruksi. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) untuk kegiatan politik. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) untuk kegiatan usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah. Serta Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Setda Kota Bandung untuk sektor kegiatan keagamaan.
"Ada 9 OPD yang bergerak. Diskar itu sekretariat gugus tugas. Seperti contoh tadi misalkan ini ada dari Distaru yang briefing dulu di sekretariat bergerak pemantauan ke sepanjang jalan area Kosambi sama ke Soekarno Hatta," ujarnya.
Dadang mengungkapkan selama pemberlakukan PSBB proporsional ini pemantauan akan terus dioptimalkan guna memastikan protokol kesehatan tetap diberlakukan dan aturan dari pemerintah bisa diikuti sebagai bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.
"Ke depannya pemantauan ini sesuai Perwal untuk memantau akan terus dilakukan. Seperti misalkan memastikan pengunjung tidak melebihi 30 persen, pakai masker, jaga jarak dan lain halnya lagi," katanya. Red
Setiap harinya tim yang sudah ditentukan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2020, memulai pemantauan dengan berkumpul di sekretariat Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, di Kantor Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB) Kota Bandung, Jalan Sukabumi.
"Sebelum memantau mereka briefing. Karena masing-masing koordinator membawahi beberapa OPD. Mereka akan memantau bersama timnya masing-masing," ucap Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Dadang Iriana, Rabu (3/6/2020).
Sesuai yang tertera dalam Perwal Nomor 32 Tahun 2020, selain tim Gugus Tugas Covid-19 pemantauan juga dilakukan oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditunjuk untuk turun langsung ke lapangan mengawasi sektor tertentu.
Setelah memantau, lanjut Dadang, tim juga harus memberikan laporan secara berkala setiap hari. Hasil laporan inilah yang kemudian menjadi bahan evaluasi mengenai keberlangsungan PSBB proporsional di Kota Bandung.
"Jadi kita ini mengawal Perwal 32 ini untuk pelaksanaan PSBB proporsional. Setiap hari itu dimulai dari briefing sampai selesai langsung dibuat laporan dan evaluasinya disampaikan langsung kepada ketua harian," jelasnya.
Di Pasal 36 Perwal Nomor 32 Tahun 2020 disebutkan pemantauan dan evaluasi juga dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk sektor kesehatan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) sektor bahan pangan, makanan, minuman, energi, industri, logistik dan perdagangan.
Lalu Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Bagian Humas Setda Kota Bandung untuk sektor komunikasi dan teknologi informasi. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk sektor keuangan. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) untuk sektor perhotelan.
Kemudian Dinas Penataan Ruang (Distaru) untuk sektor konstruksi. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) untuk kegiatan politik. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) untuk kegiatan usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah. Serta Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Setda Kota Bandung untuk sektor kegiatan keagamaan.
"Ada 9 OPD yang bergerak. Diskar itu sekretariat gugus tugas. Seperti contoh tadi misalkan ini ada dari Distaru yang briefing dulu di sekretariat bergerak pemantauan ke sepanjang jalan area Kosambi sama ke Soekarno Hatta," ujarnya.
Dadang mengungkapkan selama pemberlakukan PSBB proporsional ini pemantauan akan terus dioptimalkan guna memastikan protokol kesehatan tetap diberlakukan dan aturan dari pemerintah bisa diikuti sebagai bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.
"Ke depannya pemantauan ini sesuai Perwal untuk memantau akan terus dilakukan. Seperti misalkan memastikan pengunjung tidak melebihi 30 persen, pakai masker, jaga jarak dan lain halnya lagi," katanya. Red