2/06/2020

Perda RTRW Kota Bandung Direvisi

Bandung, - Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kota Bandung tengah memproses revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung Tahun 2011-2031. Hal ini sebagai upaya Pemerintah Kota (Pemkot) untuk memaksimalkan pemanfaatan ruang di Kota Bandung.

Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bappelitbang, Riela Fiqrina menyebutkan terdapat 33 pasal yang direvisi dari total 137 pasal yang tertera dalam Perda Nomor 18 Tahun 2011 tersebut.

"Ada beberapa faktor yang membuat RTRW ini harus direvisi seperti faktor eksternal yaitu harus disesuaikan dengan kebijakan nasional dari pemerintah pusat dan kebijakan dari provinsi," ucap Riela di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kamis (6/2/2020).

Riela mengungkapkan, pertumbuhan pembangunan di Kota Bandung yang bergerak secara dinamis juga menjadi alasan revisi Perda tersebut. Pemkot Bandung perlu beradaptasi dengan kondisi terkini.

"Kemudian adanya paradigma pembangunan Kota Bandung, dinamika pembangunan Kota Bandung dan hasil evaluasi pemanfaatan ruang di Kota Bandung," imbuhnya.

Riela memaparkan, revisi terhadap substansi RTRW yang juga mengacu pada dinamika pembangunan Kota Bandung yang lebih berorientasi ke masa depan. Yakni memerhatikan kota dengan konsep smart city, compact city dan green city.

Riela mencontohkan, dalam revisi RTRW ini Pemkot Bandung semakin fokus untuk menggarap pengembangan kawasan Bandung bagian timur. Hal ini menjadi upaya Pemkot Bandung dalam memeratakan pelayanan kepada masyarakat.

"Sekarang kan pusat kota baru ada satu di sini aja, nanti itu sama Bandung Timur. Kita masih konsen mengembangkan Bandung Timur karena ketersediaan lahannya yang masih memungkinkan," ujarnya.

Selain itu, Riela mengungkapkan dalam revisi RTRW juga Pemkot Bandung akan menggeser tempat pelayanan di dua sub pusat kota. Keduanya yakni sub pusat kota Sadangserang dan sub pusat kota Kopo Kencana.

Sub pusat kota Sadangserang ini mencakup Kecamatan Coblong, Cibeunying Kaler, Cibeunying Kidul, Cidadap, Bandung Wetan dan Sumur Bandung. Sementara Sub pusat kota Kopo Kencana meliputi Kecamatan Astanaanyar, Bojongloa Kaler, Bojongloa Kidul, Babakan Ciparay dan Badung Kulon.

Penggeseran pelayanan di dua sub pusat kota tersebut dikarenakan lokasinya yang sudah semakin padat pemukiman. Selain itu, akses menuju lokasi juga kurang strategis sehingga mencari tempat yang lebih mudah dijangkau oleh masyarakat.

"Dari delapan sub pusat kota ada dua yang tidak berfungsi, pertama Sadangserang dan Kopo Kencana. Makanya dua ini kita geser, yang di Sadangserang geser ke Pahlawan yang Kopo Kencana geser ke arah Leuwi Panjang." Terangnya.

Riela mengatakan, dalam revisi RTRW juga tidak hanya berkenaan dengan pengembangan kawasan saja. Namun juga mencakup pengembangan jaringan lainnya sebagai penopang, seperti jalur transportasi.

"Dilihatnya dari jaringannya juga misalkan dari transportasi baik berbasis rel ataupun jalan. Terkait rel ini ada 12 koridor yang dirancang baik lightrail maupun heavyrail. Berbasis jalan ini ada jalur bebas hambatan, jalan layang, jalan simpang susun tidak sebidang maupun jalan perlintasan tidak sebidang," katanya.

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :