Bandung, - Hingga Oktober 2019, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung (Disdukcapil) telah mengajukan pencetakan 65.000 keping blangko Kartu Tanda Pendidik Elektronik (e-KTP). Namun Kota Bandung hanya menerima sebanyak 500 keping e-KTP setiap bulannya.
"Pengajuan sampai bulan itu sebanyak 65.000 keping. Namun saat ini kami menerima distribusi blangko sebanyak 500 keping per bulan. Sehingga dengan keterbatasan blangko ini, kita prioritaskan untuk para pemula dan masyarakat yang belum memegang e-KTP sama sekali," ungkap Sekretaris Disdukcapil Kota Bandung Uum Sumiati pada Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kamis (31/10/2019).
Sedangkan bagi warga Bandung yang akan mengubah elemen data, seperti pindah alamat, perubahan status, rusak bahkan hilang, Disdukcapil Kota Bandung memberikan kemudahan dengan mencetak surat keterangan. Dokumen tersebut setara dengan e-KTP dan berlaku untuk melakukan layanan administrasi.
"Jadi bagi penduduk yang sudah megang KTP elektronik tetapi berubah elemen datanya, untuk sementara kita berikan surat keterangan pengganti terlebih dahulu," katanya.
Uum mengungkapkan, masih ada sekitar 50.000 warga yang belum melakukan perekaman. Agar terekam, Disdukcapil telah mengirimkan surat kepada warga yang belum merekamkan dirinya. Tujuannya agar memiliki identitas dan terdata sebagai warga Bandung.
"Mudah-Mudahan tahun depan bisa memenuhi semua. Selama perekaman selesai dan blangkonya tersedia, kami siap. Mulai dari SDM maupun infrastruktur kami akan selesaikan," ujarnya.Red
"Pengajuan sampai bulan itu sebanyak 65.000 keping. Namun saat ini kami menerima distribusi blangko sebanyak 500 keping per bulan. Sehingga dengan keterbatasan blangko ini, kita prioritaskan untuk para pemula dan masyarakat yang belum memegang e-KTP sama sekali," ungkap Sekretaris Disdukcapil Kota Bandung Uum Sumiati pada Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kamis (31/10/2019).
Sedangkan bagi warga Bandung yang akan mengubah elemen data, seperti pindah alamat, perubahan status, rusak bahkan hilang, Disdukcapil Kota Bandung memberikan kemudahan dengan mencetak surat keterangan. Dokumen tersebut setara dengan e-KTP dan berlaku untuk melakukan layanan administrasi.
"Jadi bagi penduduk yang sudah megang KTP elektronik tetapi berubah elemen datanya, untuk sementara kita berikan surat keterangan pengganti terlebih dahulu," katanya.
Uum mengungkapkan, masih ada sekitar 50.000 warga yang belum melakukan perekaman. Agar terekam, Disdukcapil telah mengirimkan surat kepada warga yang belum merekamkan dirinya. Tujuannya agar memiliki identitas dan terdata sebagai warga Bandung.
"Mudah-Mudahan tahun depan bisa memenuhi semua. Selama perekaman selesai dan blangkonya tersedia, kami siap. Mulai dari SDM maupun infrastruktur kami akan selesaikan," ujarnya.Red