9/05/2019

BALAP: Permohonan Lengkap, Program Jalan

Bandung, - Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (Balap) Kota Bandung meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sampai tingkat kewilayahan untuk mengajukan permohonan anggaran untuk pengadaan, pembangunan lebih lengkap dan detail. Hal itu agar dana yang diajukan bisa segera terpenuhi sesuai aturan.

"Memang perlu ada kesepahaman tentang ketentuan dan syarat yang sudah ditentukan.  Mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai ke kontrak," kata Kepala Balap, Rosyidi Santoso pada Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Selasa (3/9/2019).

Untuk menciptakan kesepahaman itu, Balap telah melakukan beberapa kali "coaching clinic". Hal itu untuk meningkatkan kapasitas mengenai permohonan layanan pengadaan barang dan jasa.

"Coaching clinic sebagai upaya untuk memandu para OPD lebih paham. Sehingga ketika proyek strategis seperti pembangunan infrastruktur jalan bisa terealisasi," ujarnya.

Rosyidi menjelaskan, ada sebanyak 263 permohonan pada tahun 2019 ini. Dari jumlah tersebut, telah dilakukan 103 lelang. Dari 103 lelang, baru ada 13 permohonan yang  gagal lelang.
 
"Itu karena ada beberapa penyebab. Seperti batal karena dianulir oleh dinas atau PPK dengan alasan tertentu. Lalu kode rekening tidak cukup waktu. Di samping itu kajian teknis yang tidak mungkin untuk dilanjutkan. Penyebab gagal lelang itu, ada klasifikasi, tidak ada penawaran yang masuk dan tidak ada lulus dalam evaluasi," jelas Rosyidi.

Ia mengungkapkan, terdapat empat besar yang menjadi bagian dari kelompok pengadaan lelang. Di antaranya, kontruksi, konsultasi, barang dan jasa serta lainnya. Lelang terbesar pada 2019 ini yaitu di bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur.

"Ada beberapa rangkaian proses. Pertama rencana umum pengadaan. Kedua pihak perangkat daerah yang akan ajukan menyusun persyaratan dan rencana kontrak. Di situ juga ada proses review mengenai ruang lingkup juga penetapan APBD menjadi pengaruh," jelasnya. red

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :