Bandung, - Untuk memberikan perkembangan perlindungan dan hak kepada anak, Pemerintah Kota Bandung (Pemkot) menyosialisasikan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung No. 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Rabu (7/8/2019). Sosialisasi ini diberikan kepada aparat kewilayahan dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Bandung, Tatang Muhtar menyampaikan, terbitnya Perda No. 14 Tahun 2019 mendukung proses perlindungan dan pemenuhan hak anak terutama perencanaan dan penganggaran yang disesuaikan dengan jumlah dan kebutuhan anak.
"Ini bidang anak yang krusial. Tentu menjadi upaya melalui produk hukum. Tentunya disosialisasikan untuk mencermati apa yang menjadi amanat dan kontribusi sesuai kapasitas dan kemampuan," kata Tatang.
Menurutnya, selain perda yang menjadi acuan kota layak anak, juga kawasan tanpa rokok dan lingkungan yang nyaman serta bebas dari anak jalanan.
"Setelah produk ini disosialisasikan, sebagai aparatur sipil dapat bersama-sama mencermati dan berkontribusi sesuai dengan kemampuan," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemenuhan Hak Anak DP3APM, Iip Saripudin menjelaskan, ada 7 pasal yang mengalami perubahan pada Perda dari No. 10 Tahun 2012 ke Perda No. 14 Tahun 2019. Perubahan tersebut di antaranya pada Pasal 1, Pasal 2 ditambahkan 1 huruf yakni huruf e, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 37 dan Pasal 44.
Tambahnya, dalam perubahan tersebut mengenai kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi serta hak untuk kelangsungan hidup dan tata pemerintahan yang baik.
"Penguatan regulasi ini sepenuhnya disepakati untuk mendukung hak anak," katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Bandung, Tatang Muhtar menyampaikan, terbitnya Perda No. 14 Tahun 2019 mendukung proses perlindungan dan pemenuhan hak anak terutama perencanaan dan penganggaran yang disesuaikan dengan jumlah dan kebutuhan anak.
"Ini bidang anak yang krusial. Tentu menjadi upaya melalui produk hukum. Tentunya disosialisasikan untuk mencermati apa yang menjadi amanat dan kontribusi sesuai kapasitas dan kemampuan," kata Tatang.
Menurutnya, selain perda yang menjadi acuan kota layak anak, juga kawasan tanpa rokok dan lingkungan yang nyaman serta bebas dari anak jalanan.
"Setelah produk ini disosialisasikan, sebagai aparatur sipil dapat bersama-sama mencermati dan berkontribusi sesuai dengan kemampuan," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemenuhan Hak Anak DP3APM, Iip Saripudin menjelaskan, ada 7 pasal yang mengalami perubahan pada Perda dari No. 10 Tahun 2012 ke Perda No. 14 Tahun 2019. Perubahan tersebut di antaranya pada Pasal 1, Pasal 2 ditambahkan 1 huruf yakni huruf e, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 37 dan Pasal 44.
Tambahnya, dalam perubahan tersebut mengenai kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi serta hak untuk kelangsungan hidup dan tata pemerintahan yang baik.
"Penguatan regulasi ini sepenuhnya disepakati untuk mendukung hak anak," katanya.