Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kini memiliki aplikasi khusus untuk menganalisis jabatan dan beban kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Aplikasi ini bernama Sinabak (Sistem Informasi Analisis Jabatan dan Beban Kerja).
Aplikasi ini mampu menyinergikan tiga regulasi pemerintah pusat, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB), serta Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Permenka BKN).
Kepala Bagian Organisasi dan Pendayaagunaan Aparatur Daerah (Orpad) Sekretariat Daerah Kota Bandung, Medi Mahendra mengungkapkan, aplikasi tersebut mampu menganalisa jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) berdasarkan ketiga regulasi itu. Ia mengklaim, aplikasi ini merupakan satu-satunya di Indonesia.
"Ini adalah satu-satunya di Indonesia yang mengintegrasikan tiga regulasi dari Permenpan, Permendagri, Pemenka BKN," ungkap Medi dalam Bandung Menjawab di Ruang Media Balai Kota Bandung, Selasa (7/8/2018).
Medi menjelaskan, aplikasi ini sangat memudahkan untuk menyusun Anjab dan ABK. Anjab dan ABK merupakan kunci pemetaan kebutuhan pegawai di tataran pemerintah. Perannya amat penting untuk memastikan penempatan pegawai di lingkungan pemerintah diatur secara proporsional.
Terlebih lagi pascakebijakan moratorium ASN, lanjut Medi, pemerintah daerah harus betul-betul mengefektifkan penempatan sumber daya manusia.
Ia menambahkan, Bagian Orpad tengah menyusun ulang Anjab dan ABK untuk Pemkot Bandung. Hal itu karena struktur organisasi dan tata kerja di lingkungan Pemerintah Kota Bandung berubah setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
"Saat ini kami sedang mengevaluasi seluruh perangkat daerah pasca terbitnya PP 18, jadi kami melakukan Anjab dan ABK ulang sehingga memperoleh evaluasi jabatan untuk sumber informasi pimpinan melakukan pemetaan jabatan," katanya.
Anjab dan ABK ini penting, sebab Pemkot Bandung tidak hanya ingin menempatkan ASN berdasarkan tugas pokok dan fungsi saja. Pemkot Bandung juga perlu mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi kinerja.
"Pemerintah tidak ingin cuma mengejar input saja, tapi juga efektifitas dan efisiensi. Semuan berujung pada memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat," ucap Medi.
Saat ini, ia telah selesai menyusun Anjab dan ABK untuk pegawai struktural. Tahun ini, ia menargetkan akan menuntaskan Anjab dan ABK untuk pegawai fungsional.
"Setelah itu diharapkan nanti kami bisa meminta evaluasi dari Kemenpan RB untuk Anjab dan ABK Kota Bandung," ujarnya. Red
Aplikasi ini mampu menyinergikan tiga regulasi pemerintah pusat, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB), serta Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Permenka BKN).
Kepala Bagian Organisasi dan Pendayaagunaan Aparatur Daerah (Orpad) Sekretariat Daerah Kota Bandung, Medi Mahendra mengungkapkan, aplikasi tersebut mampu menganalisa jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) berdasarkan ketiga regulasi itu. Ia mengklaim, aplikasi ini merupakan satu-satunya di Indonesia.
"Ini adalah satu-satunya di Indonesia yang mengintegrasikan tiga regulasi dari Permenpan, Permendagri, Pemenka BKN," ungkap Medi dalam Bandung Menjawab di Ruang Media Balai Kota Bandung, Selasa (7/8/2018).
Medi menjelaskan, aplikasi ini sangat memudahkan untuk menyusun Anjab dan ABK. Anjab dan ABK merupakan kunci pemetaan kebutuhan pegawai di tataran pemerintah. Perannya amat penting untuk memastikan penempatan pegawai di lingkungan pemerintah diatur secara proporsional.
Terlebih lagi pascakebijakan moratorium ASN, lanjut Medi, pemerintah daerah harus betul-betul mengefektifkan penempatan sumber daya manusia.
Ia menambahkan, Bagian Orpad tengah menyusun ulang Anjab dan ABK untuk Pemkot Bandung. Hal itu karena struktur organisasi dan tata kerja di lingkungan Pemerintah Kota Bandung berubah setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
"Saat ini kami sedang mengevaluasi seluruh perangkat daerah pasca terbitnya PP 18, jadi kami melakukan Anjab dan ABK ulang sehingga memperoleh evaluasi jabatan untuk sumber informasi pimpinan melakukan pemetaan jabatan," katanya.
Anjab dan ABK ini penting, sebab Pemkot Bandung tidak hanya ingin menempatkan ASN berdasarkan tugas pokok dan fungsi saja. Pemkot Bandung juga perlu mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi kinerja.
"Pemerintah tidak ingin cuma mengejar input saja, tapi juga efektifitas dan efisiensi. Semuan berujung pada memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat," ucap Medi.
Saat ini, ia telah selesai menyusun Anjab dan ABK untuk pegawai struktural. Tahun ini, ia menargetkan akan menuntaskan Anjab dan ABK untuk pegawai fungsional.
"Setelah itu diharapkan nanti kami bisa meminta evaluasi dari Kemenpan RB untuk Anjab dan ABK Kota Bandung," ujarnya. Red