Bandung,Kilasmedia - Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal terus menggencarkan penindakan pelanggaran berjualan dengan mobil toko (moko). Hari ini, Jumat (8/6/2018), tim bakal kembali menggelar operasi.
"Kita akan siagakan anggota. Apalagi kemacetan di sekitar Jalan Diponegoro sudah padat sekali," tegas Kepala Seksi Pengaturan Transportasi Bidang Pengendalian Dan Ketertiban Dishub Kota Bandung, Khairul Rizal usai operasi penertiban, Kamis (7/6/2018).
Pada penertiban tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Satpol PP Kota Bandung, polisi dan TNI berhasil menindak satu unit Toyota Avanza yang berjualan di Jalan Diponegoro. Selain itu, tim juga mengangkut 10 sepeda motor yang parker di atas trotoar.
Rizal mengatakan, banyak pedagang yang memanfaatkan mobil pribadi untuk menjajakan barang dagangannya. Namun ia menduga, para pedagang sudah mengetahui rencana penertiban, Sehingga saat petugas ke lapangan, tidak menemukan moko yang kerap berjejer di sepanjang Jalan Diponegoro.
"Mereka kucing-kucingan. Saat kami cek ke lapangan mereka tidak menjajakan dagangannya," akunya.
Menurutnya, pedagang yang menggunakan moko sudah melanggar tiga poin peraturan daerah (Perda). Pertama, kata Rizal, melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan.
"Pelanggaran karena Jalan Dipnegoro adalah zona larangan parkir," katanya.
Kedua, lanjutnya, pelanggaran terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2005 karena moko berjualan di zona merah. Sepanjang Jalan Diponegoro merupakan kawasan merah dan terlarang untuk kegiatan berdagang.
Pelanggaran ketiga, Moko menggunakan mobil pribadi untuk menjajakan dagangannya. Dengan demikian, pedagang sudah melanggar karena menjadikan mobil pribadi tidak untuk peruntukannya.
Belum lagi, tambah Rizal, Moko menjadi salah satu penyebab kemacetan di sepanjang Jalan Diponegoro. Kemacetan itu juga berdampak pada kepadatan di sepanjang Jalan Layang Pasopati.
"Kami minta mereka taat aturan sebelum ditindak," tegas Rizal. (red)
"Kita akan siagakan anggota. Apalagi kemacetan di sekitar Jalan Diponegoro sudah padat sekali," tegas Kepala Seksi Pengaturan Transportasi Bidang Pengendalian Dan Ketertiban Dishub Kota Bandung, Khairul Rizal usai operasi penertiban, Kamis (7/6/2018).
Pada penertiban tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Satpol PP Kota Bandung, polisi dan TNI berhasil menindak satu unit Toyota Avanza yang berjualan di Jalan Diponegoro. Selain itu, tim juga mengangkut 10 sepeda motor yang parker di atas trotoar.
Rizal mengatakan, banyak pedagang yang memanfaatkan mobil pribadi untuk menjajakan barang dagangannya. Namun ia menduga, para pedagang sudah mengetahui rencana penertiban, Sehingga saat petugas ke lapangan, tidak menemukan moko yang kerap berjejer di sepanjang Jalan Diponegoro.
"Mereka kucing-kucingan. Saat kami cek ke lapangan mereka tidak menjajakan dagangannya," akunya.
Menurutnya, pedagang yang menggunakan moko sudah melanggar tiga poin peraturan daerah (Perda). Pertama, kata Rizal, melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan.
"Pelanggaran karena Jalan Dipnegoro adalah zona larangan parkir," katanya.
Kedua, lanjutnya, pelanggaran terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2005 karena moko berjualan di zona merah. Sepanjang Jalan Diponegoro merupakan kawasan merah dan terlarang untuk kegiatan berdagang.
Pelanggaran ketiga, Moko menggunakan mobil pribadi untuk menjajakan dagangannya. Dengan demikian, pedagang sudah melanggar karena menjadikan mobil pribadi tidak untuk peruntukannya.
Belum lagi, tambah Rizal, Moko menjadi salah satu penyebab kemacetan di sepanjang Jalan Diponegoro. Kemacetan itu juga berdampak pada kepadatan di sepanjang Jalan Layang Pasopati.
"Kami minta mereka taat aturan sebelum ditindak," tegas Rizal. (red)