Sukabumi, - Rencana eks Terminal Sudirman akan dijadikan hutan kota sampai saat ini belum terwujud. Padahal rencana itu sudah dimasukan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) lima tahun kebelakang. Bahkan Walikota Sukabumi H.M.Muraz juga menyarankan agar usulan hutan kota tersebut bisa diganti dengan usulan lain, atau lahan tersebut dijual ke pihak swasta yang nantinya untuk kepentingan pembangunan lainya."Makanya kalau membuat perencanaan tata ruang itu harus hati-hati. Apakah hutan kota itu cocok tidak di lokasi eks terminal, kalau tidak cepat rubah sekarang RTRW nya kan sudha lima tahun, jadi bisa dirubah,"tutur Muraz. kemarin.
Harusnya, dilokasi tersebut dijadikan Central Business District (CBD) atau dijadikan modal pemda. Apalagi pusat pemerintah Kota Sukabumi akan pindah ke daerah Cibeureum, dan tanahnya sudah ada namaun untuk pembangunan anggaranya belum ada. Jadi kata Muraz, eks terminal itu bisa di ruislagh (tukar guling) atau di jual ke pihak lain dan anggaranya bisa gunakan untuk membangun kantor pemda yang baru."Dalam aturanya boleh tidak ada yang melarang. Daripada buat hutan kota, mending kalau masyarakat mau menrima kalau tidak gimana,"terangnya.
Makanya lanjut Muraz, karena RTRW ini sudah berjalan lima tahun, untyuk itu segera dirubah saja, sehingga eks terminal bisa digunakan atau dijadikan ke sektor lain."RTRW nya bisa di rubah kan sudah lima tahun. Saya juga menhimbau agar dalam pembuatan perencanaan nantinya harus benar-benar hati-hati,"tuturnya.
Sementara itu Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kota Sukabumi Kurnia Ramdhani mengatakan, saat ini RTRW sedang dalam tahap revisi dan tahap peninjauan kembali (PK).Tapi kata dia, memang butuh perubahan, karena dengan dinamika yang terjadi di Kota Sukabumi selama ini. Terumaa antisipasi adanya jalan tol dan doble track kereta api."Harus dirubah, tapi kita tunggu hasil evaluasi dulu,"ujarnya.
Dani juga mengatkan, jika eks terminal yang berada di jalan A.yani memang cocok untuk dijadikan CBD ataupun untuk kawasan ekonomi khusus (KEK). "ya, kita luhat saja nanti,"pungkasnya. Zar
Harusnya, dilokasi tersebut dijadikan Central Business District (CBD) atau dijadikan modal pemda. Apalagi pusat pemerintah Kota Sukabumi akan pindah ke daerah Cibeureum, dan tanahnya sudah ada namaun untuk pembangunan anggaranya belum ada. Jadi kata Muraz, eks terminal itu bisa di ruislagh (tukar guling) atau di jual ke pihak lain dan anggaranya bisa gunakan untuk membangun kantor pemda yang baru."Dalam aturanya boleh tidak ada yang melarang. Daripada buat hutan kota, mending kalau masyarakat mau menrima kalau tidak gimana,"terangnya.
Makanya lanjut Muraz, karena RTRW ini sudah berjalan lima tahun, untyuk itu segera dirubah saja, sehingga eks terminal bisa digunakan atau dijadikan ke sektor lain."RTRW nya bisa di rubah kan sudah lima tahun. Saya juga menhimbau agar dalam pembuatan perencanaan nantinya harus benar-benar hati-hati,"tuturnya.
Sementara itu Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kota Sukabumi Kurnia Ramdhani mengatakan, saat ini RTRW sedang dalam tahap revisi dan tahap peninjauan kembali (PK).Tapi kata dia, memang butuh perubahan, karena dengan dinamika yang terjadi di Kota Sukabumi selama ini. Terumaa antisipasi adanya jalan tol dan doble track kereta api."Harus dirubah, tapi kita tunggu hasil evaluasi dulu,"ujarnya.
Dani juga mengatkan, jika eks terminal yang berada di jalan A.yani memang cocok untuk dijadikan CBD ataupun untuk kawasan ekonomi khusus (KEK). "ya, kita luhat saja nanti,"pungkasnya. Zar