1/25/2018

Ini Yang Dilakukan Ridwan Kamil Sebelum Cuti

Bandung, Kilasmedia -Wali Kota Bandung, M. Ridwan Kamil bertolak ke tanah suci untuk melaksanakan ibadah umrah pada Rabu, 24 Januari 2018. Keberangkatannya tersebut telah mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono tertanggal 23 Januari 2018.

Ridwan berangkat bersama istrinya, Atalia Ridwan Kamil. Keduanya dijadwalkan akan tiba di tanah air pada 5 Februari 2018 atau 10 hari sebelum penetapan cutinya sebagai wali kota yang akan mengikuti Pemilihan Gubernur Jawa Barat.

"Itulah alasan mengapa beliau memilih meninggalkan Pendopo lebih cepat dari tanggal seharusnya. Sebetulnya, ia masih berhak menggunakan Pendopo sampai 14 Februari mendatang. Tetapi karena mau umrah dan waktu kepulangannya terlalu mepet ke tanggal cuti kampanye, jadi beliau memutuskan sekalian saja pindah dari Pendopo," ungkap Wakil Ketua Desk Pilkada Kota Bandung, Kamalia Purbani di Balai Kota Bandung, Kamis (25/1/2018).

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bandung telah menyerahkan aset berupa rumah dinas pada 20 Januari 2018 lalu. Sejak saat itu, ia pindah ke Cipaganti hingga masa jabatannya berakhir. 

Berdasarkan regulasi, calon kepala daerah yang sedang menjabat harus cuti dalam rangka kampanye pada 15 Februari-23 Juni 2018. Selama cutinya itu, ia harus melepaskan fasilitas negara yang diterimanya ketika menjadi kepala daerah. 

Selama Ridwan cuti, tugas dan wewenangnya sebagai wali kota akan dipegang oleh Wakil Wali Kota Bandung, Oded M. Danial. Usai umroh, Ridwan akan kembali bertugas sebagai wali kota seperti biasa hingga 14 Februari, sebagaimana yang diamanatkan dalam surat ijin dari Kementerian Dalam Negeri. 

Pada 15 Februari, cuti juga akan berlaku pula pada Oded yang akan mengikuti Pemilihan Wali Kota Bandung. Selama cuti itu, ia juga akan melepaskan fasilitas negara yang diberikan padanya. 

"Selama cuti Pilkada, pak wakil akan kembali ke rumah pribadinya di kawasan Sukaraja," terang Kamalia. 

Kelak setelah cuti Pilkada selesai, Ridwan dan Oded akan kembali menjabat sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung sampai pejabat baru ditetapkan. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto yang juga akan mengikuti Pemilihan Wali Kota Bandung akan mengundurkan diri dari jabatannya pad 15 Februari 2018. 

"Karena Pak Sekda itu PNS, maka beliau harus mengundurkan diri. Dengan begitu, ia juga mengundurkan diri dari jabatan Sekda," tutur Kamalia. 

Yossi yang saat ini tinggal di rumah dinas di Jalan Nyland juga akan segera kembali ke rumah pribadinya di Margahayu Raya.

Mulai 15 Februari 2018, Kota Bandung akan dipimpin oleh Pejabat Sementara (PjS) yang ditunjuk kemudian. Sementara itu, roda pemerintahan akan terus berjalan sebagaimana biasa. 

"Pemerintah Kota Bandung memastikan tidak ada pelayanan publik yang terganggu karena pergantian kepemimpinan ini. Tidak usah khawatir," tutur Kamalia.

Red

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :