Bandung, Kilasmedia - Setelah libur tahun baru 2018 yang jatuh pada 1 Januari 2018. Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bandung kembali kepada rutinitasnya melayani masyarakat Kota Bandung. Terbukti dihari pertama kerja tahun 2018 ini, Selasa (02/01/2018) sebanyak 95% ASN di ruang lingkup Pemerintah Kota Bandung kembali belerja.
Seperti yang diungkapkan, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Bandung Gunadi Sukma Bhinekas, bahwa ASN Kota Bandung dengan pemuh kesadaran dan disiplin kembali bekerja setelah menikmati perayaan malam pergantian tahun dan libur tahun baru 2018.
"Alhamdulillah setelah kami cek terakhir jam 10 siang tadi, sebanyak 95% ASN hadir dan bekerja kembali sisanya yang 5% mereka yang izin karena sakit atau halangan lainnya. Ini bukti kedisiplinan ASN di Kota Bandung dan sebelumnya sudah kami himbau untuk kembali bekerja seperti biasanya dan tidak ada yang bolos-bolos," Ujarnya.
Lanjutnya, data yang dihimpunnya tidak hanya dari dinas, pihaknya juga sudah mengantongi data kehadiran dari Kewilayahan. Hasilnya memuaskan, tidak ada laporan ASN yang dikewilayahan yang bolos karena sistem online yang diterapkan di Kota Bandung dapat mendeteksinya.
"Hasil yang kami punya tidak hanya dari SKPD yang di dinas saja. Yang di Kewilayahan bahkan yang di RSUD kami punya. Jadi kami bisa tahu. Alhamdulillah tidak Ada yang bolos," tuturnya.
Selain itu, Gunadi mengatakan, dengan hasil 95% kehadiran ASN diseluruh lingkup Pemerintah Kota Bandung sudah dipastikan pelayanan kembali berjalan normal dan masyarakat bisa kembali mengurusi urusannya khususnya di kewilayahan.
"Dilihat dari prosentase 95%, sudah saya pastikan pelayanan akan kembali berjalan seperti seharunya, khususnya di kewilayahan. Masyarakat bisa kembali menerima pelayanan. Apalagi pelayanan di kewilayahan lebih diutamakan. Namun sebelumnya, teman-temannya kita di Dinas Kebersihan, Satpol PP dan Dishub sudah bekerja sebelumnya, bahkan mereka Ada yang lembur," Katanya.
Gunadi akan bersikap tegas jika ada ASN Pemerintah Kota Bandung yang dengan sengaja bolos dengan memberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah No.53 tahun 2010 yang mengatur kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Jika ada yang melanggar, kita akan tegas memberikan sanksi sesuai PP no.53 tahun 2010. Disitu sangsinya mulai dari teguran, secara tertulis jika tidal ada sama sekali informasi, dan apa bila terbukti bolos yang begitu lama bisa sampai diberi sanksi menurunan pangkat," pungkasnya.