12/13/2017

Jalankan GCG, bank bjb Dapat Penghargaan dari KPK

JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, atau bank bjb meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertepatan dengan Hari Anti-Korupsi se-Dunia di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (12/12/2017).

Penghargaan diterima langsung Direktur Utama bank bjb Ahmad Irfan dan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko bank bjb Agus Mulyana.

Ahmad Irfan mengatakan penghargaan tersebut selaras dengan penandatanganan komitmen Program Pengendalian Gratifikasi dan perluasan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) antara KPK dan bank bjb pada 2011.

Bank bjb memiliki komitmen selalu melaksanakan PPG dan LHKPN. "Hal ini dibuktikan dengan penghargaan KPK kepada bank bjb setiap tahunnya, baik di bidang gratifikasi maupun LHKPN," ujarnya.

Adapun penghargaan di bidang gratifikasi yakni sebagai BUMD yang melaporkan gratifikasi menjadi milik negara dengan jumlah laporan terbanyak pada 2012. 
Selanjutnya, sebagai BUMD dengan total laporan gratifikasi terbanyak yang ditetapkan milik negara selama 2013. Lalu, BUMD dengan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) terbaik tahun 2014, ujarnya.

Bank bjb kembali mendapatkan penghargaan dengan jumlah laporan gratifikasi terbanyak dan tepat waktu pada 2014. "Pada 2015 bank bjb pun kembali mendapatkan penghargaan UPG terbaik," katanya.
Penghargaan berikutnya, sebagai BUMD dengan sistem pengendalian gratifikasi terbaik tahun 2016 dan 2017.

Di samping itu, di bidang LHKPN bank bjb mendapatkan penghargaan perluasan wajib lapor dan kepatuhan pelaporan LHKPN untuk kategori BUMD pada 2013. Selanjutnya, pengelolaan LHKPN terbaik BUMD se-Jawa Barat pada 2016.

"Pada tahun yang sama kami pun mendapatkan penghargaan tingkat kepatuhan dan tingkat keaktifan pengelolaan LHKPN. Terakhir, bank bjb merupakan lembaga dengan tingkat kepatuhan LHKPN terbaik pada 2017," katanya.

Dengan diraihnya penghargaan itu, bank bjb akan konsisten dan berinovasi tetap melaksanakan program pengendalian gratifikasi dan LHKPN. 

"Kondisi tersebut dapat terus memberikan nilai tambah bagi pemegang saham dan kami menyadari pentingnya kedua program itu untuk menjaga kepercayaan pemangku kepentingan," katanya. 

***

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :