11/01/2016

Larangan Penggunaan Styrofoam Berlaku Hari Ini


Bandung, - Pelarangan penggunaan styrofoam di Kota Bandung resmi diberlakukan hari ini. Wali Kota Bandung, M. Ridwan Kamil mengatakan, penegakkan aturan ini diserahkan pengawasannya kepada lurah-lurah.

Pemberian sanksi kepada mereka yang masih melanggar tidak akan langsung diberikan, tetapi bertahap diawali dengan teguran secara lisan.

"Penegakkannya ada di lurah-lurah, dibagi menjadi 3 tahap, satu menegur lisan, dua menegur tertulis, tiga melaporkan rekomendasi pencabutan ijin usaha. Jadi mudah-mudahan berhasil," ungkap Wali Kota di Jalan Kesatrian, Bandung, Selasa (1/11/2016).

Adapun efektivitas dari penerapan aturan ini akan dimonitor mulai dari satu bulan pertama. Untuk menggambarkan prediksi keberhasilan, Ridwan mengemukakan catatan BPLH saat dimulai penegakkan aturan kantong keresek berbayar. Penggunaan kantong keresek dipantau menurun sebesar 25%.

"Nah kita monitor aja dalam sebulan ke depan kira-kira pengaruhnya seperti apa (untuk pelarangan Styrofoam ini)," tambah Wali Kota yang akrab disapa Emil.

Ia optimis sebab kebijakan ini didukung oleh pihak swasta, salah satunya dari produsen mie instan berkemasan Styrofoam.

"Berita baiknya kan produsen mie instan cup itu sudah ketemu saya dan menyatakan seluruh distribusi seindonesia akan dirubah," jelasnya.

Meskipun lebih mahal, Ridwan menyarankan penggunaan karton sebagai alternatif pengganti kemasan Styrofoam. Menurutnya, harga itu belum seberapa dibandingkan dengan dampak jangka panjang dari kebijakan ini.

"Mau lebih murah tapi merusak lingkungan tapi mahal dikit? Sebenernya tidak ada definisi mahal karena harga jual dibebankan kepada konsumen. Saya mau bayar tambahan 200 rupiah supaya dari stryrofoam seblak berubah menjadi karton seblak. Perubahan harganya nggak signifikan. Tapi cost jangka panjangnya lebih mahal," tegas Emil.

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :