11/22/2016

Kadinsosnaker: UMK Kota Banjar Naik

Kota Banjar, - Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjar, Asep Tatang Iskandar mengatakan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Kota Banjar 2017 sebesar  Rp. 1.437.522. Hal tersebut disampaikan kepada Wartawan, Selasa (22/11/2016).

"Kita sudah menerima  SK Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep-1191-Bangsos/2016 tanggal 21 November 2016 tentang  Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017", ungkapnya.

Dalam SK Gubernur tersebut,  dikatakannya UMK Banjar adalah sebesar  Rp. 1.437.522 dan ini naik  bila dibandingkan dengan  tahun 2016 yang hanya sebesar 1.327.965.

Dijelaskannya dasar yang menjadi penetapan  UMK tersebut  sudah sesuai dengan PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Disampaikannya dalam rangka menindaklanjuti surat dari Gubernur Jawa Barat tersebut, maka Ibu Wali Kota Banjar  hari ini sudah menandatangani  surat penetaran UMK Kota Banjar, sehingga  pada 23 Nopemebr 2016, surat penetapan UMK Kota Banjar akan mulai  dikirim ke seluruh perusahaan yang ada di Kota Banjar.

Disebutkannya untuk penetapan UMK ini akan mulai efektif berlaku dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh mulai Januari 2016 dan bagi perusahaan yang tidak membayarkan sesuai dengan UMK yang sudah ditetapkan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua SBSI Kota Banjar, Yogi Indrajadi mengatakan untuk saat ini, pihaknya menerima apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan tetap mengupayakan UMK Kota Banjar kedepan akan lebih baik lagi.  

Sedangkan, Ketua KASBI Kota Banjar, Cecep Iskandar mengatakan bahwa penetapan UMK Kota Banjar sudah final, namun untuk menyikapi hal tersebut,  pihak KASBI akan melakukan rapat terlebih dahulu.  

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :