Kota Banjar, - Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjar, Asep Tatang Iskandar mengatakan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Kota Banjar 2017 sebesar Rp. 1.437.522. Hal tersebut disampaikan kepada Wartawan, Selasa (22/11/2016).
"Kita sudah menerima SK Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep-1191-Bangsos/2016 tanggal 21 November 2016 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017", ungkapnya.
Dalam SK Gubernur tersebut, dikatakannya UMK Banjar adalah sebesar Rp. 1.437.522 dan ini naik bila dibandingkan dengan tahun 2016 yang hanya sebesar 1.327.965.
Dijelaskannya dasar yang menjadi penetapan UMK tersebut sudah sesuai dengan PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Disampaikannya dalam rangka menindaklanjuti surat dari Gubernur Jawa Barat tersebut, maka Ibu Wali Kota Banjar hari ini sudah menandatangani surat penetaran UMK Kota Banjar, sehingga pada 23 Nopemebr 2016, surat penetapan UMK Kota Banjar akan mulai dikirim ke seluruh perusahaan yang ada di Kota Banjar.
Disebutkannya untuk penetapan UMK ini akan mulai efektif berlaku dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh mulai Januari 2016 dan bagi perusahaan yang tidak membayarkan sesuai dengan UMK yang sudah ditetapkan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua SBSI Kota Banjar, Yogi Indrajadi mengatakan untuk saat ini, pihaknya menerima apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan tetap mengupayakan UMK Kota Banjar kedepan akan lebih baik lagi.
Sedangkan, Ketua KASBI Kota Banjar, Cecep Iskandar mengatakan bahwa penetapan UMK Kota Banjar sudah final, namun untuk menyikapi hal tersebut, pihak KASBI akan melakukan rapat terlebih dahulu.