11/21/2016

Bebas BBN-KB di Jabar Harus Terus Disosialisasikan

Bandung, - Mulai 17 Oktober 2016, warga Kota Bandung bisa menikmati kebebasan Bea Balik Nama kendaraan bermotor. Selain itu, pemilik kendaraan juga dibebaskan dari denda pajak bagi yang terlambat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Fasilitas tersebut dapat dinikmati hingga tanggal 24 Desember 2016 .

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diperuntukkan bagi seluruh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Sementara itu pembebasan denda PKB diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan pembayaran pajak tahunan kecuali untuk Kendaraan Bermotor Baru.

Kepala Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kota Bandung II Kawaluyaan, Maulana Indra Wibawa mengatakan, program ini bertujuan untuk penertiban administrasi dan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan bermotor

"Masih terdapat kendaraan bermotor yang kepemilikannya bukan atas nama sendiri. Banyak pula yang tidak melakukan daftar ulang," kata pria yang disapa Indra itu saat melakukan sosialisasi kepada para camat se-Kota Bandung di Pendopo Kota Bandung, Senin (21/11/2016).

Peraturan tersebut sejalan dengan terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 973/499-Dispenda/2016 tentang Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif Berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kedua dan Seterusnya, serta Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Menurut catatannya, di Jawa Barat terdapat 34,57% dari 14,57 juta pemilik kendaraan yang tidak membayarkan pajaknya dan tidak melakukan pendaftaran ulang atas kendaraan mereka.

Indra mengatakan, guna memperkecil potensi piutang perlu dilakukan kebijakan pemberian BBN 0% (pokok dan denda) dan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sehingga target perubahan PKB tahun anggaran 2016 dapat teramankan.

Wali Kota Bandung M. Ridwan Kamil mengatakan, sosialisasi program ini perlu disampaikan secara masif agar tujuan utama menertibkan administrasi dan penguatan status hukum kepemilikan kendaraan bermotor dapat tercapai.

"Pada dasarnya, teori mengatakan tidak ada seorangpun yang mau bayar pajak. Tetapi negara tidak boleh kalah. Kita lakukan berbagai cara agar pajak tersebut dibayar," ujar Emil.

Ia menyarankan agar pihak Dinas Pendapatan melakukan cara-cara yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung untuk menggerakkan Wajib Pajak untuk membayar.

"Saya menemukan situasi di mana di Bandung ini sanksi sosial lebih kuat ketimbang sanksi administratif, seperti denda. Saya pasang spanduk besar di restoran yang tidak bayar pajak dan dipublikasikan ke media. Besoknya mereka bayar penuh," tuturnya.

Ia berharap cara tersebut juga dapat berlaku untuk penagihan pajak kendaraan bermotor. Ia lalu menginstruksikan kepada para camat yang hadir untuk mensosialisasikan program ini agar sampai ke tingkat RT dan RW.

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :