Kota Banjar,- Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjar, Jawa Barat, Asep Tatang Iskandar mengatakan pembahasan UMK Kota Banjar akan dilakukan pada bulan Nopember 2016. Hal tersebut dikatakan kepada wartawan diruang kerjanya, belum lama ini.
"Rapat pembahasan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Bajar tahun 2017 akan dilakukan pada bulan Nopember 2016 mendatang. Tim yang yang akan membahas UMK tersebut terdiri dari dewan pengupahan, akademis, badan pusat statistik (BPS), serikat pekerja dan perwakilan perusahaan", ungkapnya.
Dijelaskanya tahun 2016 ini UMK Kota Banjar mencapai Rp 1.327.965 dan untuk tahun 2017 nanti pasti mengalami kenaikan karena terjadinya inflasi, namun besaranya akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, namun itupun harus sesuai dengan KHL.
Disebutkannya Dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tersebut Pada pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan perhitungan UMK adalah UMK berjalan + (UMK berjalan X inflasi + % PDRB) maka didapat UMK sesungguhnya.
Selama ini, dikatakannya mudah-mudahan belum ada terjadi penolakan dari pihak pekerja ataupun dari perusahan terhadap UMK yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Banjar.
(Munir)