10/20/2016

19 Sekolah di Kota Bandung Kena Sanksi

Bandung, - Pemerintah Kota Bandung akan memberikan sanksi tegas kepada sekolah-sekolah yang terbukti melakukan maladministrasi dan pungutan ilegal. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bandung, M. Ridwan Kamil saat jumpa pers di Ruang Rapat Pendopo Kota Bandung, Kamis (20/10/2016).

Pemberian sanksi tersebut dilakukan berdasarkan temuan dan hasil penyelidikan yang dilakukan Inspektorat Kota Bandung di 19 sekolah. Inspektorat mengumpulkan bukti berupa video, dokumen, dan testimoni tertulis dari sekolah-sekolah tersebut.

Secara umum, jenis-jenis pelanggaran yang terjadi antara lain melakukan penerimaan tidak sah dari penjualan-penjualan kepada anak-anak sekolah yang tidak semestinya dan mendapat keuntungan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Selain itu, ada dugaan gratifikasi dari penerimaan mutasi siswa baru, dan penerimaan yang tidak dilaporkan atas pengelolaan-pengelolaan barang daerah.

"Tindakan menyelidiki, memverifikasi oleh inspektorat ini akan terus dilakuakn di tahap selanjutnya. Ini adalah tahap pertama yang bisa dibuktikan secara hukum, secara aturan," kata Emil sapaan akrab Walikota Bandung.

Terdapat 3 rekomendasi sanksi yang diusulkan inspektorat, yakni skorsing kepala sekolah selama 3 bulan dan penundaan kenaikan pangkat, pemberhentian dari jabatan kepala sekolah, dan rekomendasi sanksi kepada Gubernur Jawa Barat untuk tindakan yang dilakukan di tingkat SMA. Rekomendasi dilakukan karena kewenangan sekolah setingkat SMA berada di wilayah provinsi.

"Karena SMA/SMK ini sudah dilimpahkan wewenangnya ke provinsi, jadi untuk hukuman ke sekolah-sekolah SMA SMK bentuknya rekomendasi, yang sedang dikonsultasikan. Apakah nanti yang menghukumnya gubernur, karena sudah dilimpahkan ke provinsi, atau nanti gubernur melimpahkan lagi ke wali kota karena ada opini hukum kejadiannya terjadi pada saat pelimpahan wewenang. Tapi keputusan hukumannya terjadi setelah pelimpahan wewenang," terang Emil.

Kepala-kepala sekolah yang akan diskors selama 3 bulan dan akan menerima penundaan kenaikan pangkat antara lain SDN Soka, SDN Bina Harapan 1 dan 2, SDN Centeh, SDN Halimun, serta SDN Nilem.

"Kepala sekolah-kepala sekolah yang disebutkan tadi itu diskorsing 3 bulan untuk melakukan evaluasi dan tidak melakukan administrasi yang sedang dan sudah terjadi," ujar Emil.

Adapun kepala sekolah yang dalam kewenangan Pemerintah Kota Bandung akan diberhentikan antara lain SDN Sabang, SDN Banjarsari, SDN Cijagra 1 dan 2, SMPN 2 Bandung, SMPN 5 Bandung, SMPN 13 Bandung, SMPN 6 Bandung, SMPN 7 Bandung, dan SMPN 44 Bandung.

Kepala-kepala sekolah setingkat SMA yang akan direkomendasikan kepada provinsi untuk diberhentikan antara lain Kepala Sekolah SMAN 2 Bandung, SMAN 3 Bandung, SMAN 5 Bandung, SMAN 8 Bandung, dan SMAN 9 Bandung.

Wali Kota Bandung juga memberi surat teguran kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung agar dapat menegakkan Perwal PPDB sesuai dengan aturan yang sudah disepakati. "Karena didapati antara aturan yang sudah baik tapi kontrol di lapangan kurang begitu baik, kurang begitu sempurna mengakibatkan banyaknya peluang-peluang yang mengajibatkan terjadinya pelanggaran di lingkungan pendidikan Kota Bandung," jelas Emil.

Ia menambahkan, "Mudah-mudahan kesimpulan ini bisa memperbaiki  kualitas pendidikan dan pelayanan pendidikan di Kota Bandung, juga bagian dari semangat Pemerintah Kota Bandung untuk membersihkan diri dari pelayanan yang mungkin terjadi pungli yang selama ini selalu menjadi keresahan warga Bandung."

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :