Bandung, - Sebagai salah satu dari 40 Kota di Indonesia yang diprioritaskan oleh Pemerintah Pusat dalam hal tata Kota , Kota Bandung ditahun 2016 ini akan merenovasi sekitar 1431 rumah tidak layak huni (rutilahu) yang tersebar di 121 Kelurahan di Kota Bandung, hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Perumahan, Dinas Tata Ruang dan Ciptakarya (Distarcip) Kota Bandung Nunun Yuaniati, pada acara Bandung Mwnjawab di Media Lounge Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung ,Jl Wastukancana.No 2, Balai Kota Bandung Kamis,(25/8).
Nunun memaparkan dari semua Rutilahu yang akan di renovasi memang belum mencakup ke 151 kelurahan yang d di Kota Bandung.
"Tempatnya tersebar di 121 kelurahan dari 151 kelurahan. Jadi yang tidak terdaftar mendapat bantuan renovasi sekitar 30 kelurahan," paparnya.
Ia menambahkan dari 121 wilayah yang menjadi kantung rutilahu, ada beberapa kelurahan yang menjadi prioritas. Diantaranya, Nyengseret, Cicadas, dan Cigondewah dan dari jumlah rutilahu tersebut, tidak seluruhnya dibiayai oleh APBD Kota Bandung, ada bantuan juga dari ABPN dan ABPD Provinsi.
"Setiap tahun, jumlah penerima bantuan tidak sama. Bergantung kemampuan dan alokasi ABPD dan bantuan dari pusan dan provinsi," tambahnya.
Terkait pengalokasian APBD Nunun menerangkan , Kota Bandung menganggarkan sebesar Rp5 Milyar, sementara dari APBD provinsi sebesar Rp2 milyar-Rp15 milyar, sedangkan pemerintah pusat melalui Kementrian Pengerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPera) menganggarkan Rp20 milyar per tahun per kabupaten/kota.
"Bantuan yang diberikan kepada penerima, untuk yang diberikan dari ABPD Kota sebesar Rp17 juta, sementara yang diberikan kepada penerima dari APBN sebesar Rp15 juta per rumah," terangnya.
Menjelaskan bentuk bantuan yang diberikan Nunun menegaskan bahwa bantyan tersebut bukan berupa uang tunai Melainkan berupa material dan upah pembanguna bagi rumah yang akan di renovasi.
"bergantung dari kerusakan rumah yang bersangkutan kita maksimal hanya bisa memberikan Rp17 juta per rumah ," ujarnya.
Sedangkan berkaitan dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan perbaikan rutilahu, diantaranya adalah harus warga Kota Bandung dan lahan merupakan milik sendiri.
"Beberapa persyaratan tersebut harus diberikan kepada kelurahan untuk kemudian diurus ke Distarcip dan jika diperlukan sampai tingkat KemenPUPera," jelasnya.
Nunun juga menegaskan bahwa Pemberian bantuan untuk rutilahu ini, sebenarnya merupakan program KemenPUPera yang diberi nama Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku).
" Program Kotaku ini adalah Program Pemerintah Pusat yang tujuannya adalah, untuk menurunkan kawasan kumuh hingga nol hektare," tegasnya.
Mengakhiri paparannya Kabid Perumahan Distarcip ini menerangkan bahwa meski Salah satu programnya adalah perbaikan infrastruktur, tetapi indikator kekumuhan suatu wilayah bisa dilihat dari kualitas air minum, drainase, sektor limbah, sampah dan RTH.
"Targetnya utama nya adalah tercapai nya 100-0-100 (100 persen air bersih ,0 persen kawasan kumuh dan 100 persen kualitas sanitasi yang baik,red) pada lingkungan perumahan," pungkasnya.